Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela, Dua Hakim PN Pekalongan Dijatuhi Sanksi Disiplin

Dinilai Melakukan Perbuatan Tercela, Dua Hakim PN Pekalongan Dijatuhi Sanksi Disiplin

KOTA - Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dijatuhi hukuman disiplin dengan kategori "Sanksi Berat" oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI karena dinilai melakukan perbuatan tercela, baru-baru ini.

Keputusan pemberian hukuman disiplin ini, sebagaimana telah diumumkan oleh Bawas Mahkamah Agung melalui website resminya, pada 1 Juli 2020. Disebutkan, ada 15 hakim yang dijatuhi hukuman disiplin selama periode Juni 2020, dan diberi sanksi ringan sampai berat. Dua diantaranya, hakim PN Pekalongan. Terdiri dari satu hakim perempuan berinisial UWH dan satu hakim laki-laki berinisial IGMJ. Kedua hakim PN Pekalongan ini dijatuhi sanksi berat.

Disebutkan pula bahwa UWH dijatuhi hukuman disiplin sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama satu tahun di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan tanpa dibayarkan tunjangan Hakimnya.

Adapun peraturan yang dilanggar yakni SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 - No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C angka 3 Penerapan 3.1. Umum angka 1 Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 19 ayat (6).

Sementara IGMJ dijatuhi hukuman disiplin sanksi berat berupa Hakim Non Palu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan tanpa dibayarkan tunjangan Hakimnya. Peraturan yang dilanggar yakni SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 - No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C angka 3 Penerapan 3.1. Umum angka 1 dan angka 8 Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (6).

Ketua PN Pekalongan, Sutaji SH MH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (6/7/2020), membenarkan adanya kasus yang menimpa dua anak buahnya tersebut. Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui persis kronologi kasus tersebut maupun pokok materi perkara secara mendetail.

Menurut Sutaji, Bawas Mahkamah Agung RI sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada kedua hakim tersebut maupun pihak terkait pada 4, 5, dan 6 Mei lalu. "Kalau kronologisnya saya tidak tahu karena saya sendiri tidak pernah melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Tentang bagaimana materi perbuatan mereka saya juga tidak tahu," ungkapnya.

Sutaji membeberkan, sebelumnya dirinya ditelepon oleh Bawas Mahkamah Agung, yang menanyakan apakah benar di PN Pekalongan ada nama kedua hakim itu. "Kemudian mereka datang ke sini melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan yang bersangkutan, termasuk saya juga diperiksa," tuturnya.

BERI SANKSI

Sutaji menyatakan, sejak adanya laporan, pihaknya sudah melakukan tindakan-tindakan yang bersifat sementara. Yaitu tidak memberi perkara kepada yang bersangkutan. "Tidak hanya perkara-perkara baru, tetapi juga perkara-perkara yang lama yang belum diputus oleh yang bersangkutan, itu saya tarik, saya ganti dengan hakim yang lain," tandasnya.

Sutaji mengungkapkan, adanya kasus yang menyebabkan dijatuhinya hukuman disiplin di institusi peradilan saat ini sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi. Semuanya sudah transparan. Keputusan dari Bawas Mahkamah Agung mengenai kasus yang menimpa dua hakim tersebut juga sudah keluar. Bawas juga sudah mengumumkan secara terbuka tentang penjatuhan sanksi hukuman disiplin bagi 15 hakim selama periode Juni 2020, termasuk di dalamnya dua hakim PN Pekalongan di website resmi bawas https://bawas.mahkamahagung.go.id/

Dengan adanya dua hakim yang terkena sanksi hukuman disiplin itu, menurut Sutaji sangat berpengaruh terhadap proses persidangan di PN Pekalongan. "Dampak adanya kasus tersebut cukup berat bagi PN Pekalongan. Karena mereka berdua tidak dikasih perkara, perkara-perkara yang lama juga saya ganti dengan hakim lain, maka beban hakim yang lain bertambah. Itu dampak yang paling kita rasakan. Hari ini saja ada 28 perkara pidana yang harus disidangkan oleh satu majelis, melalui sidang daring," ujarnya.

"Total hakim PN Pekalongan ada sembilan orang, termasuk Ketua dan dua hakim yang kena sanksi. Jadi sekarang tinggal tujuh," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: