Dispensasi Nikah Diprediksi Membludak

Dispensasi Nikah Diprediksi Membludak

Hamid membeberkan, jumlah perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima PA Kota Pekalongan selama lima tahun terakhir fluktuatif. Selama tahun 2019 ini, hingga Agustus ada 10 yang sudah diputus.

Sedangkan tahun 2018 ada 7 pengajuan, 2017 ada 9 pengajuan, 2016 ada 8 pengajuan, dan 2015 ada 7 pengajuan. Dari pengajuan ini, sebagian besar dikabulkan oleh hakim PA Kota Pekalongan.

Hamid juga menuturkan, sebagian besar permohonan dispensasi kawin ini diajukan oleh pihak laki-laki. "Yang calon mempelai laki-lakinya belum berusia 19 tahun, jadi harus mengajukan dispensasi," ujarnya.

Mengenai sudah dilaksanakan apa belum reviai UU Perkawinan ini, menurut Hamid selama belum ada aturan atau petunjuk dari MA, maka yang dijadikan acuan adalah UU yang lama. "Kita masih mengacu yang lama. Nanti kalau sudah dari perintah dari atasan, biasanya melalui peraturan MA, nanti baru kita laksanakan," terangnya.

Adanya revisi UU Perkawinan terutama menyangkut batasan usia perkawinan ini, menurut Hamid tentunya ada tujuan positif. Misalnya, supaya kedua mempelai lebih siap secara mental maupun ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: