DPRD Minta Raperda RTRW Rampung Tahun Ini

DPRD Minta Raperda RTRW Rampung Tahun Ini

Banner DPRD Kota Pekalongan Agustus 2019

RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan wali kota terhadap tiga Raperda yang diusulkan dalam kwartal 3 tahun 2019.

KOTA - DPRD Kota Pekalongan meminta kepada pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti proses finalisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2019-2023, sehingga bisa dituntaskan tahun ini. Mengingat Raperda tersebut sudah nyaris dua tahun diproses namun belum rampung hingga kini.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Karya Nasional, Mofid, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (6/11). Mofid menyampaikan permintaan tersebut setelah dalam penjelasan tiga Raperda yang akan diajukan eksekutif, Raperda RTRW tidak masuk di dalamnya.

"Kami mengingatkan kembali bahwa Raperda RTRW sampai saat ini belum selesai dan prosesnya juga belum berhenti. Dulu ketika akhir tahun 2018 Raperda belum selesai, saya masukkan kembali ke Propemperda tahun 2019 yakni di kwartal 1 dengan target akhir tahun 2019 ini Raperda RTRW bisa selesai," tuturnya.

Sehingga dia meminta agar Raperda RTRW juga turut dibentuk Pansusnya sehingga dapat dibahas pada kwartal 3 ini. Harapannya, finalisasi Raperda RTRW tetap berjalan dan selesai akhir tahun. "Karena Perda RTRW ini sangat penting sebagai pijakan membuat visi misi siapapun wali kotanya ke depan," tambah Mofid.

Menanggapi masukan tersebut, Sekda Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RTRW antara Pemkot dengan DPRD sudah selesai dilakukan. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu finalisasi bersama Kementrian ATR/BPN. "Kami sudah sekali diundang, kemudian ada revisi yang ahrus dilakukan. Setelah itu masih ada pentahapan yang harus dikoordinasikan secara teknis dengan kementrian di pusat," jelas Sekda.

Yang membuat finalisasi belum selesai yakni Pemkot masih mengantre untuk konsultasi ke Kementrian. Sebab saat ini masih banyak dari kabupaten kota lain yang juga mengantre untuk berkoordinasi tentang Raperda RTRW masing-masing. "Kami masih menunggu giliran dan belum dapat jadwalnya. Sehingga belum bisa menyampaikan saat ini. Tapi kami juga selalu pro aktif untuk terus mengkonfirmasi kepastian jadwal konsultasi dari Kota Pekalongan," kata Sekda.

Karena belum ada kejelasan jadwal, pihaknya menargetkan bahwa Raperda RTRW bisa selesai pada awal tahun 2020. "Sehingga kami memohon agar Raperda ini bisa dibahas di awal tahun 2020 dan rekom dari sana juga cepat turun," tambahnya.

Menanggapi usulan dan jawab tersebut, pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgis Diab memutuskan menskors rapat selama 15 menit.

Usai skors rapat, Sekda kembali memberikan penjelasan sekaligus jawaban atas permintaan DPRD. Sekda meminta agar Raperda RTRW dimasukkan dalam pembahasan di kwartal 3 tahun 2019. "Karena Raperda RTRW ini sudah melalui tahap yang panjang, sebagai antisipasi jika rekom dari pusat turun kami meminta mohon kiranya Raperda RTRW bisa diusulkan masuk ke kwartal 3 tahun 2019," kata Sekda.

Pihaknya juga sudah berembug dengan tim teknis dan akan menindaklanjuti usulan tersebut secara tertulis sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat paripurna.

*Eksekutif Usulkan Empat Raperda

Diusulkannya Raperda RTRW dalam kwartal 3 tahun 2019, membuat usulan Raperda dari eksekutif bertambah dari 3 menjadi 4 Raperda. Sebelumnya, dalam penjelasannya wakil wali kota Pekalongan mengusulkan tiga Raperda untuk dibahas di kwartal 3 yakni masing-masing Raperda tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, Raperda perubahan keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemaikaian Kekayaan Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Pekalongan.

Wakil Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid dalam penjelasannya mengatakan bahwa Raperda tentang perizinan diusulkan sebagai tindaklanjut PP dan Permendagri. Sekaligus untuk menyempurnakan perizinan satu pintu yang sudah dimiliki Pemkot Pekalongan. Kemudian terkait Raperda perubahan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dia mengatakan ada beberapa penambahan obyek baru dan penyesuaian tarif sewa.

"Penambahan obyek baru yaitu sewa unit bengkel di LIK untuk mobil, sepeda motor, sepeda, becak dan las. Kemudian juga untuk sewa kios bangunan di ruas jalan tertentu. Dalam Raperda juga dicantumkan penyesuaian tarif sewa lahan dan laboratorium di DPU-PR," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: