DPRD Pertanyakan Kasus Tunggakan Iuran JKN Eks Karyawan
KOTA - DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat kerja gabungan Komisi A dan Komisi C untuk membahas mengenai berbagai sistem BPJS Kesehatan, Kamis (20/10/2022). Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi A tersebut, dilaksanakan atas banyaknya laporan masyarakat yang menemui berbagai kendala terkait sistem BPJS Kesehatan di lapangan. Salah satunya terkait masyarakat yang keluar dari perusahaan tempatnya bekerja, tapi menanggung tunggakan yang terjadi selama yang bersangkutan masih berstatus karyawan.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekalongan yang juga Koordinator Komisi A, Edy SUpriyanto mengungkapkan, dirinya pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait permasalahan adanya karyawan yang sudah keluar dari perusahaan namun menanggung tunggakan yang sebelumnya terjadi selama dia bekerja. Dampaknya, yang bersangkutan tidak bisa mengakses layanan JKN BPJS Kesehatan sebelum melunasi tunggakan.
"Ada kejadian, ketika seorang karyawan keluar tapi perusahaan tidak laporkan ke BPJS dan iuranya berjalan terus. Ketika akan mengakses layanan BPJS dia diwajibkan melunasi tunggakan. Jadi tunggakan iuran selama bekerja dibebankan ke karyawan," ujarnya.
Pihaknya ingin agar ke depan BPJS Kesehatan lebih aktif memonitor tunggakan di perusahaan. Ketika ada nama karyawan yang ternyata menunggak, harus segera dicek dan ditagih. "Apakah BPJS ini tidak memanggil perusahaan untuk mencari data ketika ada tunggakan. Jangan sampai ada perusahaan yang bandel tidak lapor ketika ada karyawan keluar, iuran sudah tidak dibayarkan tapi ketika eks karyawan mau berobat dia menanggung tunggakannya," tambahnya.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi C, Mungzilin. Menurutnya, BPJS Kesehatan harus aktif mengingatkan dan menagih ke perusahaan ketika ada tunggakan iuran karyawan. "Kalau membandel kan sudah ada wasnaker. Karena ini dampaknya ada di masyarakat karena tunggakannya terus berjalan," katanya.
Kasus lainnya, lanjut Mungzilin, ketika ada peserta mandiri yang akan pindah menjadi segmen pekerja penerima upah tapi masih ada tunggakan ternyata tidak bisa dialihkan sebelum melunasi. ATau sebaliknya, dari segmen pekerja penerima upah keluar dan akan masuk ke segmen penerima bantuan iuran juga tidak bisa dilakukan ketika ada tunggakan dan harus dilunasi. "Kami ingin aturan ini diperjelas seperti apa sebenarnya mekanisme atau aturan yang berlaku," kata dia.
Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi C, Nusron menambahkan, pihaknya ingin BPJS Kesehatan bisa memberikan jawaban yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab banyak kejadian di lapangan, kasusnya tidak lagi sesuai dengan aturan normatif. "Jadi kami ingin ada penjelasan yang tidak normatif tapi bisa memberikan solusi," harapnya.
Nusron juga membacakan sejumlah rekomendasi dari rapat kerja tersebut. Pertama, masalah sistem BPJS Kesehatan yang banyak dialami masyarakat dan sudah disampaikan dalam rapat kerja belum ada jalan keluar. Kedua, Pemkot diminta membuat regulasi untuk membantu masyarakat tidak mampu yang menghadapi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Kami juga meminta tolong kepada BPJS Kesehatan ketika ada evaluasi masukan-masukan in dibawa untuk bisa jadi pertimbangan agar ada solusi karena berbagai hal yang disampaikan tadi merupakan realita di lapangan," pesannya.
Menanggapi terkait perpindahan segmen dari maandiri ke PBI, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugi Rahayu menjelaskan, terkait dengan pemindahan peserta segmen mandiri menjadi penerima bantuan iuran maka pihaknya akan mensosialisasikan hingga ke tingkat bawah agar pemindahan segmen bisa dilakukan tanpa melihat tunggakan.
"Untuk pengalihan segmen dari peserta mandiri menjadi penerima bantuan iuran, kalau ada rekomendasi dari Pemkot silakan diusulkan maka akan kami pindahkan. Untuk yang punya tunggakan nanti akan dilengkapi dengan surat peryataan pengakuan tunggakan yang akan terus mengikuti yang bersangkutan ketika nanti keluar dari segmen penerima bantuan iuran," jelasnya.
Mengenai karyawan yang keluar dari perusahaan, dikatakan Cici, sapaan akrabnya, BPJS Kesehatan sudah memberikan aplikasi kepada PIC di masing-masing perusahaan untuk bisa mengupdate data pekerja yang masuk dan keluar. "Sehingga ini bisa diupdate setiap bulan. Ketika ada pekerja yang keluar, ini bisa dilaporkan dan ketika sudah disetujui datanya maka bulan selanjutnya karyawan tersebut statusnya tidak aktif," kata Cici.
Kabid Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Daud Pujangga menambahkan, terkait tunggakan yang dialami eks karyawan yang sudah keluar dari perusahaan kemungkinan merupakan tunggakan saat sebelum masuk menjadi karyawan dan berstatus sebagai peserta mandiri.
"Secara prinsip seorang pekerja ketika keluar dari perusahaan maka tidak ada tanggungan tunggakan yang dibebankan. Kecuali yang bersangkutan sebelumnya memiliki tunggakan sebagai peserta mandiri, sebelum menjadi karyawan perusahaan. Kemudian untuk masyarakat yang akan beralih segmen dari segmen mandiri menjadi segmen penerima upah perusahaan swasta, ketika ada tunggakan maka hanya perlu membuat surat pernyataan pengakuan tunggakan saja dan bisa beralih segmen tanpa harus melunasi saat itu juga," tandasnya.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: