DPRD Usulkan Tiga Raperda Prakarsa
KOTA - DPRD Kota Pekalongan mengusulkan tiga Raperda prakarsa yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Kerja Sama Daerah dan Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Makmur S Mustofa dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (26/1/2022).
Dalam paparannya, Mustofa menjelaskan pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan perseorangan, yayasan, maupun organisasi masyarakat Islam yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah serta menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lilalamin melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladan dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangaka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Pondok Pesantren oleh Bagian Data, Sistem dan Informasi dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Repblik Indonesia, saat ini ada 32 Pesantren di Kota Pekalongan dengan jumlah santri 3.759. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 46 ayat 2 mengatur peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pesantren. Antara lain memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, baik dalam bentuk bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi dan/atau pelatihan ketrampilan.
"Berdasarkan data di atas, pesantren memiliki potensi dan peran yang sangat besar. Maka perlu untuk menyusun Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dalam rangka sebagai daya ungkit dan daya dorong bagi pemerintah daerah dan DPRD Kota Pekalongan untuk mewujudkan fasilitasi penyelenggaraan pesantren secara sistematis, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Selanjutnya untuk Raperda prakarsa yang kedua adalah Raperda tentang Kerjasama Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 364 menentukan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan dan sesuai dengan Pasal 154 ayat (1) huruf i dengan persetujuan DPRD.
"Penyusunan Raperda tentang Kerjasama Daerah, merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang memerlukan keterlibatan daerah atau pihak lain untuk mewujudkan kepastian hukum, konsistensi, sinergitas dan harmonisasi serta akuntabilitas kerjasama daerah. Raperda tentang Kerjasama Daerah juga merupakan upaya solusi atas kekosongan hukum penyelenggaraan kerjasama daerah serta untuk mewujudkan pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan kerja sama daerah," jelasnya.
Untuk Raperda prakarsa ketiga yakni Raperda tentang Produk Hukum Daerah yang merupakan kebutuhan mendasar dalam pembangunan hukum dengan tujuan tidak sekedar untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pembentukan produk hukum daerah. Tetapi sebagai upaya mewujudkan konsistensi, sinergitas dan harmonisasi serta akuntabilitas pembentukan produk hukum daerah.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: