Dua Spesialis Pembobol Rumah Kos Diringkus, 4 Lainnya Buron

Dua Spesialis Pembobol Rumah Kos Diringkus, 4 Lainnya Buron

KAJEN - Dua spesialis pembobol rumah kos di wilayah Kota Santri berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Pekalongan. Kedua tersangka adalah Muh Sirin (35) warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto dan Fajar Andika (36) warga Depok yang diamankan atas laporan korban TKP Kelurahan Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni.

Peristiwa terjadi Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 16.45 WIB. Bermula korban bernama Misratun Hasanah (48) memarkirkan sepeda motornya di teras rumah kos. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, Kurus Piter Gunawan (22) yang juga penghuni kos mamarkirkan kendaraannya di teras rumah kos.

Namun Minggu (28/6/2020), pemilik kendaraan hendak memakai untuk berangkat kerja sudah tidak ada di parkiran teras rumah kos. Adanya kejadian itu korban sempat mencari keberadaan sepeda motor namun tidak ditemukan. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Sementara anggota unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan dibantu Resmob Polres Pekalongan langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko saat gelar perkara menyampaikan bahwa setelah anggota mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Kemudian anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada disekitaran Kecamatan Wiradesa. Kemudian, anggota bersama tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Dari tangan pelaku, kami sita barang hasil curian berupa dua kendaraan sepeda motor hasil pencurian," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ternyata kedua tersangka memberikan keterangan, bahwa dalam melakukan pencurian tidak sendirian melainkan bersama temannya.

"Aksi pencurian kendaraan sepeda motor ini, ternyata dilakukan oleh 6 orang dan saat ini kami masih mengejar 4 orang yang menjadi DPO kasus pencurian," ujarnya.

AKBP Aris menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun kurungan penjara. (Yon).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: