Odong Odong Marak Lagi

Odong Odong Marak Lagi

**Akan Ditindak Jika Beroperasi di Jalan

KAJEN - Belakangan ini marak lagi kereta kelinci atau odong odong beroperasi di jalan raya. Karena membayakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pekalongan bersama kepolisian setempat melakukan patroli kereta kelinci atau odong-odong di sejumlah ruas jalan.

Pantauan Radar, petugas gabungan melakukan razia mulai dari Kajen, Bojong, Surabayan, bebekan Kecamatan Kedungwuni. Kemudian dilanjutkan menuju Kecamatan Wonopringgo, Karanganyar dan kembali lagi ke Kajen.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Pekalongan, Purwanto. Kata dia, untuk mengantisipasi odong odong beroperasi di jalan raya pihaknya melakukan patroli secara rutin. Sebab kereta kelinci khusus untuk pariwisata.

''Dari hasil patroli siang ini, hasilnya nihil atau tidak ada penggunaan kereta kelinci di sepanjang jalan raya,'' terangnya.

Apabila saat patroli terdapat odong-odong beroperasi di jalan raya, sesuai aturan bersama jajaran Polres Pekalongan akan memberikan surat tilang. Selain itu odong odong ditahan sembari menunggu selesai sidang.

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk peringatan dan memberikan efek jera terhadap pemilik kereta kelinci," ungkapnya. Diterangkan, dilarangnya odong-odong karena tidak sesuai dengan fungsinya dan bisa membahayakan orang lain. Di samping itu keselematan dan kelayakan tidak ada dan tak sesuai untuk angkutan umum.

Misalnya, lanjut dia, rem hanya berfungsi pada bagian roda depan, padahal di belakang mesin utama mengangkut orang dalam jumlah banyak. Begitu juga soal keberadaan kereta kelinci, seharusnya tidak disewakan ke masyarakat sebagai kendaraan angkutan hingga ke luar desanya. Sebab odong-odong adalah angkutan hiburan atau rekreasi bagi masyarakat di desa.

''Kendaraan jenis ini tetap diperbolehkan berfungsi, asal hanya berjalan di sekitar desa. Kalau untuk sekadar mengibur anak-anak yang ingin keliling desa, kami masih memberikan toleransi,'' kata dia.

Intinya, jangan sampai kendaraan jenis itu dimanfaatkan untuk persewaan angkutan umum dengan jarak tempuh hingga ke luar desa atau jalan raya. Misalnya ketika warga Bojong akan ke Sragi menggunakan kereta kelinci, hal itu sudah melanggar aturan dan membahayakan keselamatan penumpangnya.

Kemudian ketika berada atau melintasi jalan raya, bisa menganggu arus lalu lintas. Giat patroli saat ini memang belum menemukan hasil atau tidak ada kereta kelinci yang melintas di jalan raya. Namun demikian, Dishub dan jajaran Polres akan terus memantaunya di sepanjang jalan raya supaya pemilik odong-odong tidak melanggar aturan yang ada. Tindakan ini sebagai bentuk antisipasi atau pencegahan dalam rangka menghindari kejadian yang tak diinginkan di jalan raya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: