Dukungan Persyaratan Perseorangan Ditetapkan

Dukungan Persyaratan Perseorangan Ditetapkan

**Paling Sedikit 7,5% dari DPT Pemilu Terakhir

DITETAPKAN - Gelar rapat pleno, KPU Kendal tetapkan syarat dukungan minimal calon perseorangan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada pilkada Kendal 2020 melalui jalur perseorangan.

KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah menetapkan syarat dukungan minimal calon perseorangan bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada Kendal 2020 melalui jalur perseorangan. Ketetapan tersebut diambil melalui rapat pleno KPU yang dihadiri semua komisioner, baru-baru ini, di aula KPU setempat.

Ketua KPU Kendal, Heavy Indak Oktaria mengatakan, penetapan syarat dukungan minimal calon perseorangan itu sesuai dengan tahapan pilkada yang telah diamanatkan dalam PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Jumlah minimal dukungan calon perseorangan pada pilkada Kendal mendatang yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kendal melalui keputusan KPU kabupaten Kendal Nomor 452/PL.02.2-Kpt/3324/KPU.Kab/X/2019 tanggal 26 oktober menetapkan.

"Jumlah minimal dukungan persyaratan calon perseorangan paling sedikit 7,5% dari DPT pemilu terakhir atau pemilu 2019, yaitu 778.630 orang. Karena itu, jumlah dukungan minimal adalah sebanyak sebanyak 58.397, 2 orang pendukung, yang dibulatkan menjadi 58.398 orang pendukung," terang Heavy, Rabu (30/10).

Selain itu, jumlah dukungan dimaksud juga paling sedikit tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten Kendal atau sekurang kurangnya 11 kecamatan atau lebih. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 huruf c tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang, bahwa calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada 2020 wajib memenuhi syarat dukungan minimal yang dibuktikan dengan fotokopi E-KTP.

"Untuk DPT yang jumlahnya antara 500.000 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungan sebanyak 7,5%. Dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 % jumlah kecamatan yang ada. Di Kabupaten Kendal, syarat dukungan minimal calon perseorangan harus tersebar di 11 kecamatan, karena Kendal memiliki 20 kecamatan," terangnya.

Heavy menyatakan, bakal calon perseorangan harus melakukan pengumpulan dokumen dukungan pasangan calon berupa surat pernyataan dukungan, yakni formulir model B.1 KWK perseorangan sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 pada tanggal 22 oktober 2019 yang merupakan formulir pernyataan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal 2020.

"Untuk tahap selanjutnya, KPU kabupaten Kendal akan mengumumkan secara resmi dan terperinci terkait dukungan syarat minimal calon perseorangan," pungkasnya. (lid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: