Oknum Mahasiswa Edarkan Sabu
**Ditangkap Polisi di Warung Es
WIRADESA - Seorang mahasiswa semester 10 perguruan tinggi swasta di Kota Pekalongan berinisial MKR (24), warga Desa Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Satuan Narkoba Polres Pekalongan, akhir pekan kemarin pukul 14.30 WIB. Ia ditangkap diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka mengaku menjual narkoba mencari uang tambahan biaya uang kuliah. Polisi menangkapnya saat akan melakukan transaksi narkoba di salah satu warung es di belakang Pasar Wiradesa. Saat itu, pelaku tengah menunggu calon pembelinya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,31 gram. Barang haram ini dikemas dalam plastik klip transparan yang dibungkus kertas tisu dan kertas rokok. Sabu ini disimpan pelaku di dalam bungkus rokok yang ditemukan polisi di saku celana pendek pelaku saat digeledah oleh petugas.
Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom, Minggu (6/10), membenarkan penangkapan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Menurutnya, tersangka ditangkap di salah satu warung di belakang Pasar Wiradesa pada Jumat (4/10), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi di sekitar Pasar Wiradesa. Saat melakukan penyelidikan di lapangan, petugas mendapati seseorang yang dicurigai akan melakukan transaksi itu, yakni badannya gemuk. Saat orang ini didekati oleh petugas justru mencoba melarikan diri," terang Akrom.
Diterangkan, awalnya sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah Pasar Wiradesa. Ciri-ciri orang itu berbadan gemuk dan memakai kaos merah.
Dari informasi itu, tim pun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, lanjut dia, petugas mencurigai seseorang dengan ciri yang sama berada di sebuah warung di belakang Pasar Wiradesa. Selanjutnya, petugas mendatangi orang itu, dan menanyakan identitas orang tersebut. Namun yang bersangkutan justru berusaha untuk kabur, sehingga petugas mengamankannya.
"Saat digeledah, polisi mendapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan kertas rokok warna merah yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok dari dalam saku celana pendek yang dikenakannya," terang dia.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram, uang tunai Rp100.000, 1 unit handphone OPPO A7, dan 1 potong celana pendek warna coklat.
Ditambahkan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ap5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: