Empat Tahapan Pilkada Kabupaten Pekalongan Ditunda

Empat Tahapan Pilkada Kabupaten Pekalongan Ditunda

RAKOR: KPU Kabupaten Pekalongan menggelar rakor untuk mensikapi penundaan tahapan Pilkada akibat wabah virus corona. Hadi Waluyo.

KAJEN - Akibat wabah virus corona, empat tahapan Pilkada ditunda. Tahapan itu masing-masing pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Mensikapi penundaan tahapan Pilkada tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan menggelar rapat terbatas dengan beberapa pihak terkait di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Senin (23/3/2020) siang. Rakor ini dihadiri Bawaslu, Polres Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Kejari. Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, dan para pihak lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020), apakah penundaan tahapan itu akan berpengaruh pada penundaan pelaksanaan Pilkada pada 23 September 2020 nanti, ia mengaku belum mengetahuinya. "Kita belum tahu (apakah Pilkada mundur). Kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari KPU RI. Untuk saat ini perintahnya hanya penundaan tahapan," terang Abi.

Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pekalongan Achyar Budi P mengatakan, penundaan tahapan Pilkada berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU RI itu meliputi pelantikan PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sebagai dasar pertimbangan penundaan tahapan Pilkada itu, lanjut dia, untuk merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, memperhatikan peryataan resmi WHO yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global, dan pernyataan resmi Presiden RI yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam), serta Keputusan Kepala BNPB terkait Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Diutarakan, pelantikan PPS pada 22 Maret 2020 dan masa kerja PPS 23 Maret-23 November 2020 ditunda. Namun, jika KPU kabupaten/kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan.

"KPU Kabupaten Pekalongan mengambil opsi kedua, yakni pelantikan PPS serentak di 19 kecamatan telah dilaksanakan pada Minggu, 22 Maret 2020. Untuk masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian," kata dia.

Penundaan tahapan kedua adalah verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. "Di Kabupaten Pekalongan tidak ada calon perseorangan," tandas dia.

Selanjutnya, menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP). Sesuai jadwal awal, pembentukan PPDP 26 Maret 2020-15 April 2020, dengan masa kerja PPDP 16 April-17 Mei 2020.

Tahapan yang ditunda selanjutnya, terang dia, pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Padahal, sesuai jadwal yang ada penyusuanan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020-17 April 2020. Sedangkan, pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 18 April 2020-17 Mei 2020.

"Tahapan-tahapan itu lah yang ditunda dulu sambil menunggu adanya peraturan lebih lanjut dari KPU RI," kata dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: