Forum Kyai Desak DPRD Tangani Karaoke

Forum Kyai Desak DPRD Tangani Karaoke

Forum kyai dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Purworejo menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (11/3). Mereka mendesak DPRD untuk ikut turun menyelesaikan permasalahan karaoke setelah upaya mediasi dengan eksekutif beberapa waktu lalu menemui jalan buntu.

AUDIENSI. Sejumlah kyai dari berbagai pondok pesantren di Purworejo saat menggelar audiensi dengan DPRD, kemarin. Magelang Ekspres

Forum kyai tersebut dipimpin oleh ulama kharismatik, KH Thoefur Mawardi pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhid Kedungsari. Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Pengasuh Pondok Pesantren Nuril Anwar Maron, Kyai Muhammad Adi Al Hamro serta sejumlah kyai lainnya.

Sementara dari pihak DPRD yang menemui di ruang alat kelengkapan antara lain Ketua DPRD Luhur Pambudi Mulyono, Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, anggota DPRD Ngadianto serta Sutarno.

"Perda yang ada sekarang ini sudah jelas secara teknis. Yang diperlukan adalah adanya duduk bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dan Pemkab benar-benar melaksanakan Perda yang sudah ada," kata KH Thoifur.

Jika masih terus mengalami kebuntuan, KH Thoifur memberikan tenggat waktu bagi Pemkab hingga 15 hari kedepan. Pihaknya siap akan menerjunkan 10.000 santri untuk melakukan pengamanan terhadap karaoker yang masih melakukan aktivitasnya.

Kyai Adi Al Hamro atau yang akrab diundang Gus Adi menegaskan jika Perda yang ada sudah jelas. Sedangkan data dari eksekutif juga disebutkan jika seluruh usaha karaoke yang ada di Kabupaten Purworejo itu belum mengantongi ijin.

"Disini Legislatif harus memberikan kontrol bagi eksekutif. Kalau memang dinyatakan ilegal kenapa masih dibiarkan saja," kata Gus Adi.

Pengasuh Ponpes Nuril Anwar Maron KH Hakim Hamid atau Gus Hakim meminta agar ada pertemuan antara Pemkab dan DPRD terkait penanganan usaha karaoke. Bahkan dirinya meminta dalam pertemuan itu disajikan pakta yang ditandatangani bersama. "Jadi ada kejelasan Pemkab harus tegas dan legislatif terus mendorong agar itu segera direalisasikan," kata Gus Hakim.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Purworejo Agung Wibowo yang turut hadir dalam kesempatan itu memberikan penjelasan jika Perda yang ada tidak secara khusus mengatur tentang usaha karaoke.

"Dalam Perda No 7 Tahun 2017 tidak secara khusus membahas tentang karaoke. Memang ada beberapa pasal yang menyebutkan tentag hiburan malam atau pijat. Dan ini membuka ruang untuk dilakukan revisi Perda," kata Agung.

Hanya revisi perda itu akan memakan waktu cukup lama jika diajukan oleh eksekutif. Untuk itu pihaknya meminta agar usulan ini dilakukan oleh DPRD sehingga waktunya bisa lebih cepat.

Menanggapi usulan dari tokoh masyarakat dan Pemkab tersebut Luhur mengaku jika pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan karaoke tersebut. Pihaknya memang mendorong agar Perda dilaksanakan secara tegas .

"Tidak lama untuk membahas Perda, kalau segera masuk. Dalam waktu sebulan pun itu bisa teralisasi," kata Luhur Pambudi. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: