Fungsi BPD Belum Optimal

Fungsi BPD Belum Optimal

*Masih Dinilai Sebagai Pelengkap di Desa

KONFERENSI PERS - Fitra Jateng menggelar Konferensi Pers Praktik Baik Pengalaman BPD Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Ruang Rapat II Bappeda dan Litbang Kabupaten Pekalongan, kemarin. Foto: Hadi Waluyo.

KAJEN - Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini masih belum optimal. Keberadaan lembaga BPD di desa masih dianggap sebagai pelengkap pemerintahan desa.

Oleh karena itu, Kompak bersama Fitra memfasilitasi penguatan lembaga BPD, dengan pilot projectnya di Kecamatan Petungkriyono, agar fungsi BPD bisa optimal.

"Dari fungsi yang pertama adalah budgeting, penyerapan aspirasi, dan pengawasan. Tiga fungsi itu lah difasilitasi Kompak bersama Fitra untuk Petungkriyono biar proses jalannya pemerintahan desa itu seimbang antara pemerintah desa dan BPD ke depan, karena dalam proses perencanaan itu sangat penting bagaimana masyarakat bisa memberikan aspirasinya, kebutuhannya, yang dituangkan dalam bentuk RKPDes dan APBDes," ujar Kepala Dinas PMD P3A P2KB M Afib ditemui usai kegiatan Konferensi Pers Praktik Baik Pengalaman BPD Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa di Ruang Rapat II Bappeda dan Litbang Kabupaten Pekalongan, Kamis (24/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Fitra Jateng.

Afib mengatakan, untuk kebutuhan yang tidak mampu diakomodir APBDes itu bisa disampaikan aspirasinya kepada Pemkab Pekalongan melalui tingkat kecamatan.
"Jika proses perencanaan ini bisa berlanjut terus sebagai sebuah edukasi kepada masyarakat maka akan luar biasa. Itu lah sebuah idealisme lembaga BPD ke depan," ujar Afib.

Diakuinya, selama ini fungsi BPD dalam menyerap aspirasi masyarakat belum sejalan dengan proses itu. Dikatakan, proses aspirasi itu tidak bisa dilakukan sesaat. Aspirasi ini harus dibangun dari proses aspirasi yang sebenarnya.

"Di Petungkriyono ini ada rumah aspirasi, sehingga masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya. Aspirasi yang ada diidentifikasi, dipilah-pilah sesuai dengan bidang masing-masing, dan itu disalurkan di lembaga musyawarah desa," katanya.

Menurutnya, di Petungkriyono bisa berjalan ideal karena masih dalam proses pendampingan Fitra dan Kompak. Jika nanti dilepas tahun 2021, maka pemda harus bisa meneruskannya. "Mengedukasi lembaga BPD bersama pemerintah desa agar bisa seperti itu. Karena pemerintahan desa itu ada dua, yakni kades beserta perangkat desa dan BPD.

ADD yang diploting masuk dalam APBDes disamping untuk tata kelola pemerintah desa juga untuk BPD. Dua lembaga ini seperti dua sisi mata uang. Dua-duanya harus bisa berfungsi optimal, baru bisa dikatakan ideal," ujarnya. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: