Gara-gara Joget Dangdut, Dua Warga Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Gara-gara Joget Dangdut, Dua Warga Kini Meringkuk di Sel Tahanan

BATANG - Gara-gara tidak boleh joget di acara dangdutan hajatan, BS (56) dan FS (26) warga Kandang Panjang serta Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batang. Pasalnya, keduanya terlibat aksi pengeroyokan hingga menyebabkan seorang warga tewas.

Kedua pelaku menjadi tersangka atas meninggalnya Anang Purnomo alias Dul (33) warga Dukuh Kebanyon, Kelurahan Kadepuhan, Kecamatan/Kabupaten Batang akibat luka tusukan di dada, pada Selasa (18/8/2020) lalu.

https://m.youtube.com/watch?v=Yq_0JwIs-iY

"Kedua tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya korban. Kini kedua pelaku kita amankan guna menjalani penyelidikan lebih lanjut," ungkap Wakapolres Batang, Kompol Made Ariawan Budaya, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (21/8/2020).

Kompol Made Ariawan Budaya didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Santoso menjelaskan, kasus penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu digelar acara resepsi pernikahan di rumah Dian alias Pedro warga Dukuh Kebanyon dengan hiburan berupa orgen tunggal.

"Sekitar pukul 22.00 WIB terjadi keributan antara dua tersangka dengan korban di belakang panggung. Pelaku BS sempat mengambil botol minuman dari kaca, dan memukulkannya ke kepala Darusman kemudian dilerai oleh warga, namun sisa dari botol kaca tersebut kemudian ditusukkan ke dada korban pada bagian dada," jelas Wakapolres.

Akibat tusukan botol tersebut, korban terjatuh dan tersungkur, namun kemudian berusaha berdiri lagi. Melihat hal itu, pelaku lainnya, FS langsung menendang korban hingga tersungkur lagi ke dalam selokan dan tidak dapat bangun kembali. Sedangkan Darusman dapat menyelamatkan diri hingga kemudian pingsan dan diselamatkan oleh Warga

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku emosi hanya gara-gara korban tidak mengijinkan orang lain berjoget bersama-sama dengan 3 biduan di atas panggung. Akibatnya, keduanya pun emosi dan menganiaya korban bersama rekannya, hingga menyebabkan korban tewas. Alat yg dipergunakan palaku BS adalah botol kaca yang sudah ditemukan dan ada bercak darah korban," jelas Kompol Made Ariawan.

Akibat perbuatanya itu, kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan meninggalnya seseorang. "Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus itu sendiri masih dalam proses penyidikan jajaran Satreskrim," tandas Wakapolres. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: