Gerak Cepat, Jasa Rahaja Jamin Korban Kecelakaan di Pemalang

Gerak Cepat, Jasa Rahaja Jamin Korban Kecelakaan di Pemalang

PEKALONGAN - PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, bergerak cepat menindaklanjuti laporan kecelakaan yang terjadi di Jalur Pantura Desa Kabunan, Kec Taman, Pemalang. Jasa Raharja menegaskan menjamin santunan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan KBM truck nopol P-9762-UY dengan KBM elf nopol K-1041-KT tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (1/4/2022) pukul 04.30 WIB menyebabkan lima orang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka.

Lima korban meninggal dunia yakni A Asol Amri (34), Nur Sahid (54), Syaifin Asta (37). Ketiganya merupakan warga Bandungrejo, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Kemudian korban meninggal lainnya yakni Moh Nurul (29) dan Heri Kuswanto (37) yang merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Sedangkan empat korban luka-luka masing-masing Saifurikza (37), Siswadi (30) dan Muhammad Abdul Wahab (41) yang merupakan warga Bandungrejo, Kalinyamatan Kabupaten Jepara serta Junaidi. Keempat korban luka-luka menjalani perawaran di RS Siaga Medika, Kabupaten Pemalang.

Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami diwakili Kepala Perwakilan TK I Pekalongan, Sugeng Prastowo Dwiputranto segera menindaklanjuti Laporan kecelakaan dari Polres Pemalang. Jasa Raharja juga menegaskan menjamin santunan semua korban.

Namun Karena korban meninggal dunia berdomisili di wilayah Kabupaten Jepara dan Kabupaten Lumajang, maka berkas dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo

Terkait kecelakaan tersebut, Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami menegaskan bahwa berdasarkan UU No 34 dan PMK No 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris yang sah, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian kepada ahli waris korban sebesar Rp50.000.000 langsung secara cashless ke rekening ahli waris tanpa ada potongan apapun.

Meskipun saat ini tengah masih terjadi pandemi Covid 19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Adapun pada tahun 2022 tepatnya sampai dengan Maret 2022, PT Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah kerjanya sebesar Rp6,11 miliar.(rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: