GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi

GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf ke Polisi

*) Dugaan Ujaran Kebencian

KOTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan pemilik akun twitter @faizalassegaf ke Polres Pekalongan Kota, Kamis (10/11/2022).

Laporan disampaikan langsung sejumlah pengurus GP Ansor setempat didampingi beberapa anggotanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota.

Ketua LBH GP Ansor Kota Pekalongan Firdaus Kurniawan SH mengatakan laporan itu sebagai reaksi atas dugaan ujaran kebencian oleh akun twitter @faizalassegaf.

Unggahan di media sosial tersebut dinilai menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami melaporkan atas dugaan ujaran kebencian akun twitter @faizalassegaf. Ini merupakan bagian dari laporan GP Ansor se-Nusantara atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Firdaus.

Pihaknya berharap terlapor ditindak secara hukum karena diduga telah melakukan pidana. "Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara hukum," tegas Firdaus.

Dalam pelaporan tersebut, Firdaus didampingi Sekretaris LBH GP Ansor Kota Pekalongan Adi Purnomo SH, Ketua GP Ansor Kota Pekalongan M Nur Sholeh, Komandan Satkorcab Banser Kota Pekalongan Zainal Abidin, beserta beberapa pengurus dan anggota GP Ansor dan Banser setempat. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: