Gunakan Model Baru, Disdukcapil Jamin Legalitas Dokumen Kependudukan

Gunakan Model Baru, Disdukcapil Jamin Legalitas Dokumen Kependudukan

TUNJUKKAN - Kepala Disdukcapil Batang saat menunjukkan
dokumen kependudukan dengan model baru.

BATANG - Disdukcapil Batang mulai menggunakan model baru format dokumen kependudukan. Nantinya dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian tidak akan dicetak di kertas bersekuriti, melainkan dicetak di kertas A4 80 gram biasa. Meski begitu, dokumen tersebut tetap legal dan terjamin keasliannya, karena telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik dalam bentuk barcode.

Kepala Disdukcapil Batang, Abdul Rakhman menjelaskan, hal tersebut merujuk pada hasil Rakornas yang digelar akhir tahun 2019 lalu. Di mana nantinya mulai 1 Juli format model baru dokumen kependudukan akan diberlakukan.

"Selama ini memang dicetak dengan kertas sekuriti. Seperti di KK itu ada lambang Garuda di belakang kertasnya biru. Nah nantinya mulai 1 Juli akan dicetak dengan kertas putih HVS A4 80 gram biasa. Kebetulan Minggu lalu kami sudah mulai uji coba dan berjalan dengan baik. Sehingga mulai Minggu lalu kami sudah secara resmi mulai menggunakan format model baru tersebut," jelasnya, baru-baru ii.

Masyarakat pun diminta tidak khawatir terkait legalitas dan keaslian dokumen kependudukan tersebut. Jika ragu, masyarakat bisa melakukan scan barcode yang ada pada dokumen kependudukan tersebut, sehingga isi dokumen akan muncul. Jika data di dokumen dan pembacaan barcode sama, maka bisa dipastikan dokumen tersebut asli.

"Saat ini baru kami berlakukan di KK. Seperti bisa dilihat nantinya di pojok atas ada logo Garuda. Dan di bawah ada barcode yang bisa discan dengan aplikasi pemindai dari smartphone android maupun iPhone. Nantinya setelah discan jika muncul data yang sama maka dokumen tersebut legal dan asli," imbuhnya.

Terkait dengan new normal, pihak Disdukcapil sudah membuka pelayanan di Kecamatan maupun di desa. Masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan online yang telah disediakan Disdukcapil untuk meminimalisir keramaian di tempat publik. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: