Hadiri Simulasi Pernikahan, Wali Kota Tekankan Protokol Kesehatan

Hadiri Simulasi Pernikahan, Wali Kota Tekankan Protokol Kesehatan

KOTA - Sejak terbitnya surat edaran nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan, direspon baik oleh pihak wedding organizer (WO). Buktinya, WO yang sering menggelar hajatan di Gedung Amanjiba langsung menggelar simulasi pernikahan, Senin (6/7/2020).

Simulasi pernikahan dengan mematuhi protokol kesehatan itu disaksikan Wali Kota HM Saelany Machfudz SE bersama Camat Pekalongan Timur, Lurah Klego, dan para mitra Wedding Organizer. Harapannya dengan simulasi itu akan membangkitkan kembali bisnis permantenan. Sehingga menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Melihat proses simulasi itu, Wali Kota mengapresiasi pihak WO dan menyambut dengan bagus. Sebab akan diketahui gambaran dalam aktivitas menjalankan hajatan pernikahan, sehingga akan sesuai dengan protokol kesehatan. "Untuk pelaksanaan akad nikah ketentuan yang harus diterapkan yakni disiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat prosesi akad nikah, pintu masuk dibuat atau disesuaikan untuk mempermudah dalam pengecekan, penyediaan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer serta alat pengukur suhu, apabila terdapat warga dengan suhu tubuh diatas 37,5 derajat atau dengan gejala pilek, batuk, atau sesak nafas maka tidak diizinkan untuk mengikuti acara, dan segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan," ucapnya.

Wali Kota menyampaikan, pelaksanaan akad nikah waktunya terpisah dengan pelaksanaan walimatul ursy/ pesta pernikahan/tasyakuran. Jika pengiring atau calon pengantin dan keluarga yang berasal dari luar Kota Pekalongan diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau bebas Covid-19.

"Dalam pelaksanaannya waktu harus dipercepat, tidak ada berjabat tangan atau berpelukan. Orang yang berada di situ wajib mengenakan masker. Selain itu penyelenggara juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir Paling banyak 10 orang (dilaksanakan di rumah atau KUA) dan sebanyak-banyaknya 30 orang (dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan)," tuturnya.

Pada prosesi akad nikah calon pengantin, wali nikah, saksi nikah, petugas pencatat nikah selain menggunakan masker wajah juga harus menggunakan sarung tangan dan jaga jarak satu meter.

Pada pelaksanaan walimatul ursy pengaturannya sama dengan pelaksanaan akad nikah. Tentunya dengan membatasi jumlah tamu yang hadir, paling banyak 30 orang.

"Begitupun untuk pelaksanaan pesta pernikahan/hajatan tasyakuran/ resepsi pengaturan sama ditambah dengan surat izin dari kelurahan dan Polsek setempat, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan/tempat, dan sudah dilakukan pembersihan desinfektan secara mandiri oleh penyelenggara. Pelaksanaan hiburan hanya dapat di dalam gedung dan tidak dipertunjukkan untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

Pelaksanaan walimatul khitan pengaturan juga sama dengan pelaksanaan akad dengan membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30 orang. "Saya berpesan agar para camat dan lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI/Polri di tingkat wilayah masing-masing atas pelaksanaan hajatan dan melaporkan kepada Gugus Tugas Tingkat Kota," pesannya.

Namun peran yang penting dalam proses hajatan, sambung Wali Kota, ialah Master Ceremony (MC). Karena dia yang akan mengatur jalannya proses hajatan. "Jangan sampai himpit-himpitan. Sebab MC memiliki peran yang luar biasa MC. Sebab akan mengatur jalannya proses hajatan.

Sementara, Choirul selaku pihak Wedding Organizer mengaku, tujuan digelarnya simulasi pernikahan untuk memberikan pengetahuan kepada para mitranya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di era new normal. "Dengan begitu, kita tetap bisa bekerja kembali, walau kondisi new normal. Meski ribet harus pakai masker, namun pihak usaha permantenan bisa bekerja dengan baik," jawabnya.

Sejak adanya covid-19, Choirul mengaku, usahanya mengalami vakum. Sehingga dengan diterbitkannya surat edaran nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19, maka dia bisa kembali berkarya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada wali kota, serta masyarakat yang telah patuh pada protokol kesehatan. Sehingga Kota Pekalongan masuk zona hijau. Mari kita bekerja dan berkarya lagi," pungkasnya. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: