Harga Dinaikkan, Warga Sepakat Nilai Ganti Rugi

Harga Dinaikkan, Warga Sepakat Nilai Ganti Rugi

*) Proyek Penataan Sempadan Kali Loji

PENYAMPAIAN HARGA - Tim pengadaan tanah dari Pemkot Pekalongan menyampaikan harga atau nilai ganti rugi pembebasan tanah proyek penataan sempadan Kali Loji kepada warga terdampak di aula Kantor Kelurahan Krapyak, Pekalongan Utara, Kamis (19/9).

KOTA - Warga yang tanah dan bangunannya terkena proyek Penataan Sempadan Kali Loji tahap I di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan akhirnya menyepakati besaran nilai ganti rugi yang ditawarkan appraisal.

Dari kegiatan musyawarah kedua dan penyampaian nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Krapyak, Kamis (19/9), sebagian besar pemilik lahan telah sepakat menandatangani besaran harga yang ditawarkan.

"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dan warga sudah tanda tangan. Sementara ini hanya ada tiga yang belum ditandatangani karena pemiliknya berhalangan datang ke sini," kata Kabid Pertanahan, Penataan Ruang, dan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Pekalongan, Khaerudin, mewakili Ketua Tim Pengadaan Tanah, kemarin.

Khaerudin menjelaskan bahwa kesepakatan itu terjadi setelah pada musyawarah dan penyampaian nilai ganti rugi pada bulan lalu warga mengaku keberatan dengan nilai yang ditawarkan appraisal. Ketika itu warga menganggap nilainya masih terlalu rendah.

"Bulan lalu kita sampaikan harga awal tapi oleh warga dianggap masih terlalu rendah atau murah. Dari keberatan warga itu kita sampaikan ke apraisal. Apraisal sendiri menyatakan bahwa harga bisa naik asal ada data pembanding. Ini yang kemarin kami minta ke warga. Jadi alhamdulillah ada sekitar lima atau enam data pembanding berupa kwitansi bermaterai yang sudah disahkan Lurah dan diserahkan ke apraisal. Harganya memang di atas harga di atas yang penawaran harga kita di awal yang rata-rata Rp230 ribu per meter persegi," kata Khaerudin.

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan appraisal sehingga bisa menaikkan harga taksirannya. Misalnya saja lantaran bidang tanah tersebur ada usaha di atasnya. "Misalnya ada yang untuk usaha tambatan kapal, ada yang untuk usaha perbaikan jaring. Data ini semua diolah oleh appraisal, alhamdulillah harganya jadi naik," ungkapnya. "Jadi kenaikan dari nilai harga tanah sudah dihitung karena faktor ada usaha di atasnya, serta status tanah tersebut, sudah bersertifikat atau belum," sambungnya.

Disebutkan bahwa kalau dirata-rata, kenaikan berkisar dari yang paling rendah 30 persen, dan paling tinggi sampai 120 persen. Adapun harga tanah paling rendah adalah Rp260 ribu per meter, dan paling tinggi semutar Rp375 ribu per meter persegi. Sementara untuk bangunan, nilainya variatif. "Ada yang per meter Rp600 ribu, Rp800 ribu, dan Rp1 juta. Yang tertinggi sampai Rp1,9 juta per meter," imbuhnya.

Khaerudin menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk proyek penataan sempadan Kali Loji tahap pertama ini adalah untuk radius 500 meter, dari total radius 1.500 meter yang dibutuhkan. "Untuk radius 500 meter ini ada 32 bidang yang dibebaskan," katanya.

Setelah terjadi kesepakatan, lanjut Khaerudin, akan dilanjut dengan tahap pemberkasan. Tahap pemberkasan ini diperkirakan memakan waktu hingga satu bulan. "Setelah itu selesai, akan dilanjut dengan proses pembayaran," tuturnya.

Disampaikan pula bahwa untuk keperluan pembebasan 32 bidang tanah ini, anggaran yang harus dikeluarkan Pemkot Pekalongan melalui APBD tahun 2019 sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: