Hasil Rapid Test 8 Napi Baru Masuk Lapas Kelas IIA Kendal Non Reaktif

Hasil Rapid Test 8 Napi Baru Masuk Lapas Kelas IIA Kendal Non Reaktif

TUNJUKAN - Sebanyak delapan narapidana (napi) baru yang telah mendapat putusan sidang pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kendal dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kendal wajib tunjukan hasil rapid test non reaktif.

KENDAL - Sebanyak delapan narapidana (napi) baru yang telah mendapat putusan sidang pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kendal dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIA Kendal. Untuk bisa masuk menjadi tahanan lapas ditengah pandemi covid 19 mereka harus menyerahkan hasil rapid test yang sudah dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kendal. Dari hasil rapid test, semua narapidana dinyatakan non reaktif.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, kini semua narapidana sudah berada di Lapas dan berada di ruangan khusus karantina. Delapan narapaidana ini sebelumnya dititipkan di Polsek Pegeruyung berjumlah 6 orang dan 2 napi dari ruang tahanan Polres Kendal.

"Sebelum masuk lapas, mereka diwajibkan menyerahkan hasil rapid test non reaktif," katanya, Kamis (4/6) Diungkapkan Samsul, bahwa saat masuk ke dalam lapas, maka semua napi baru harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan. Saat di Kantor Lapas Kelas IIA Kendal, para napi baru ini diantar oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan sampai pada ruang penyerahan. Kemudian, mereka dimasukkan pada sebuah ruangan khusus sterilisasi tubuh dan barang bawaan.

"Semua napi dilakukan tes suhu dan masuk dalam bilik disinfektan sebelum dimasukkan pada ruangan khusus karantina. Mereka dikasih alat mandi dan makan untuk memulai aktifitas," ungkapnya.

Samsul menyatakan, bagi napi baru yang telah masuk lapas dilakukan pengetesan suhu tubuh setiap pagi dan sore selama karantina. Mereka juga tidak diperbolehkan beraktifitas atau bersama dengan narapidana lama. Namun, secara prinsip semua kegiatan napi baik yang lama maupun baru tetap harus dilakukan termasuk kegiatan mengaji dan keagamaan.

"Delapan napi baru laki-laki dengan masa hukuman berbeda-beda. Untuk napi dengan hukuman di bawah satu tahun kemungkinan nanti akan masuk dalam program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," timpalnya.

Samsul menjelaskan, program memasukkan napi baru ke dalam lapas dilakukan atas intruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tahun 2020 yang berisi tentang intruksi kepada para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Intruksi dimaksudkan agar mengurangi jumlah tahanan maupun napi yang dititipkan pada masing-masing Polda, Polres, maupun Polsek," ucapnya.

Samsul menambahkan, di Kendal sebelumnya ada 37 napi dan tahanan yang masih tersebar di tahanan luar lapas. 8 di antaranya berhasil masuk lapas setelah mendapatkan putusan.

"Sisanya para tahanan yang masih menunggu hasil sidang berada di ruang tahanan Polres Kendal dan Brangsong," pungkasnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: