Pemdes akan Sidak Tempat Hiburan

Pemdes akan Sidak Tempat Hiburan

**Terkait Desakan Warga Segera Ditutup

BOJONG - Pemerintah Desa (Pemdes) Bojong Minggir Kecamatan Bojong langsung menindaklanjuti desakan sejumlah tokoh masyarakat untuk menutup tempat hiburan malam yang berada di kios milik desa. Bahkan, Pemdes sudah melakukan koordinasi bersama Muspika. Sementara terkait penutupan bakal diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Pekalongan.

Hal itu dikatakan Kepala Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong, Asep kepada Radar, Selasa (11/08/2020). Menurutnya, selain koordinasi dengan Muspika Pemerintah Desa juga berkoordinasi dengan lembaga BPD.

"Ini saya masih silaturahim dengan BPD untuk minta saran masukan, kemudian akan dirapatkan intern dahulu," katanya.

Diterangkan, koordinasi bersama Muspika membahas permasalahan tersebut sehingga problem di lingkungan masyarakat tidak berlarut larut.

"Kemarin Jumat sudah kita tindak lanjuti dengan mengundang Muspika yaitu dari Kecamatan, Polsek dan Koramil. Adapun hasilnya ditindak lanjuti melalui Sidak yang waktunya kita belum tahu, " lanjutnya.

Sementara untuk penindakan, lanjut dia, nantinya akan diserahkan kepada pihak berwenang.

"Untuk penindakan akan dilakukan oleh APH baik kepolisian ataupun satpol PP, jadi kita tinggal tunggu waktunya, " tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong, Senin (10/08/2020), mendesak pemerintah desa untuk menutup tempat hiburan, karena meresahkan masyarakat.

Pantauan Radar, warga Desa Bojong Minggir menyampaikan desakan penutupan hiburan malam langsung ke pemerintah desa setempat.

Aspirasi disampaikan perwakilan warga Desa Bojong Minggir Kecamatan Bojong terkait banyak aduan dari masyarakat bahwa adanya ruko milik aset desa disalahgunakan untuk tempat hiburan malam yaitu karaoke. Selain itu lokasi tersebut diindikasikan menyediakan miras.

Hal itu seperti disampaikan Direktur Eksekutif TIRAI Kabupaten Pekalongan, Mustajirin kepada Radar. Kata dia, pada Ahad, 9 Agustus 2020 jam 19.30 pihaknya mendapat aduan dari perwakilan warga Desa Bojong Minggir yang pada intinya mengadukan tentang beroperasinya tempat hiburan malam karoke yang tidak berizin.

"Sebab di lokasi tersebut menyediakan Miras dan wanita pemandu lagu. Oleh karena itu masyarakat gerah dan protes terhadap pihak pemerintah desa untuk menutup total beroperasinya tempat tersebut, " katanya. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: