Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

KOTA - Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan pembebesan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah.

Pembebasan denda PKB ini berlaku sejak Rabu (7/9/2022) hingga 22 November 2022 mendatang. Selain itu, bagi Wajib Pajak yang menunggak PKB 5 tahun atau lebih, mendapat pembebasan tunggakan pokok PKB tahun ke-5.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Pekalongan Chairunnisa SE MM, Rabu (7/9/2022).

"Mulai hari ini telah terbit Pergub No 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah. Jadi, Pemprov Jateng memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Ini yang ditunggu-tunggi, kepada masyarakat Jawa Tengah yang menunggak pajak, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, semua denda pajak dihapuskan," kata Chairunnisa.

"Selain itu, ada tambahan, khusus bagi yang memiliki tunggakan lima tahun atau lebih, untuk tahun ke-5 dan seterusnya, tidak hanya denda pajaknya yang dihapuskan, tetapi juga pokok pajak kendaraannya," sambungnya.

Pembebasan denda juga berlaku untuk pembayaran Jasa Raharja. (Jasa Raharja, yang tahun-tahun tunggakan, tahun pertama dan seterusnya juga bebas dendanya. Hanya dikenakan untuk bebas Jasa Raharjanya di tahun berjalan," imbuhnya.

Chairunnisa melanjutkan, selain pembebasan denda PKB, ada pula pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk plat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pembebasan BBNKB II ini juga dimulai pada 7 September 2022, dan akan berakhir pada 22 Desember 2022. "Jadi, ayo manfaatkan dengan baik kesempatan ini," imbaunya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: