Wali Kota Salurkan Bantuan Rp8,4 Miliar untuk Warga Miskin

Wali Kota Salurkan Bantuan Rp8,4 Miliar untuk Warga Miskin

KOTA - Wali Kota HM Saelany Machfudz SE menyalurkan bantuan senilai Rp8,4 Miliar untuk 14 ribu KK yang tidak terdata menerima bantuan. Sehingga, setiap orang menerima bantuan Rp600 ribu sekaligus dari Pemkot Pekalongan.

Demikian ia sampaikan saat monitoring pelaksanaan penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kelurahan Tirto, Senin (29/6/2020). "Pemberian bantuan Rp600 ribu kepada warga miskin yang tidak terdata menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan kota, yakni JPS. Sudah kami salurkan hari ini. Ini sesuai dengan janji saya," ucap Walikota.

Anggaran bantuan yang diberikan kepada 14 ribu KK tersebut, merupakan anggaran dari pengembalian bantuan oleh 14 ribu KK dalam tahap penyaluran JPS sebelumnya. 14 ribu KK tersebut mengembalikan bantuan secara sadar karena merasa tidak berhak menerimanya.

Wali Kota berharap kepada warga yang menerima bantuan untuk menggunakan uangnya guna mencukupi kebutuhannya. "Gunakan bantuan, untuk hal-hal yang bermanfaat," tuturnya.

Wali Kota menambahkan, meski Kota Pekalongan sudah tidak ada kasus covid-19, bahkan di Jawa Tengah diurutan paling bawah pada kasus Covid-19 ini. Namun masyarakat diharapkan tetap berhati-hati saat melakukan kegiatan di luar rumah. "Jangan lupa menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak pada saat di kerumunan orang. Termasuk dalam melakukan kegiatan hajatan," tuturnya.

Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. Bahwa dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan percepatan penanganan Covid-19 masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan harus memenuhi ketentuan yang diterapkan.

"Untuk pelaksanaan akad nikah ketentuan yang harus diterapkan yakni disiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat prosesi akad nikah, pintu masuk dibuat atau disesuaikan untuk mempermudah dalam pengecekan, penyediaan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer serta alat pengukur suhu, apabila terdapat warga dengan suhu tubuh diatas 37,5 derajat atau dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas maka tidak diizinkan untuk mengikuti acara, dan segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan," terang Saelany.

Wali Kota menyebutkan bahwa pelaksanaan akad nikah waktunya terpisah dengan pelaksanaan walimatul ursy/ pesta pernikahan/tasyakuran. Jika pengiring atau calon pengantin dan keluarga yang berasal dari luar Kota Pekalongan diwajibkan menunjukkan Surat Keterangan Sehat atau bebas Covid-19.

"Dalam pelaksanaannya waktu harus dipercepat, tidak ada berjabat tangan atau berpelukan. Orang yang berada di situ wajib mengenakan masker. Selain itu penyelenggara juga harus membatasi jumlah tamu yang hadir Paling banyak 10 orang (dilaksanakan di rumah atau KUA) dan sebanyak-banyaknya 30 orang (dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan)," papar Saelany.

Pada prosesi akad nikah calon pengantin, wali nikah, saksi nikah, petugas pencatat nikah selain menggunakan masker wajah juga harus menggunakan sarung tangan dan jaga jarak satu meter.

Pada pelaksanaan walimatul ursy pengaturannya sama dengan pelaksanaan akad nikah. Tentunya dengan membatasi jumlah tamu yang hadir, paling banyak 30 orang.

"Begitupun untuk pelaksanaan pesta pernikahan/hajatan tasyakuran/ resepsi pengaturan sama ditambah dengan surat izin dari kelurahan dan Polsek setempat, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas ruangan/tempat, dan sudah dilakukan pembersihan desinfektan secara mandiri oleh penyelenggara. Pelaksanaan hiburan hanya dapat di dalam gedung dan tidak dipertunjukkan untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Saelany.

Pelaksanaan walimatul khitan pengaturan juga sama dengan pelaksanaan akad dengan membatasi jumlah tamu yang hadir paling banyak 30 orang. "Saya berpesan agar para camat dan lurah untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama TNI/Polri di tingkat wilayah masing-masing atas pelaksanaan hajatan dan melaporkan kepada Gugus Tugas Tingkat Kota," pungkas Wali Kota. (dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: