SPN Tuntut UMK Setara Gaji PNS Gol 3A

SPN Tuntut UMK Setara Gaji PNS Gol 3A

*Dewan Pengupahan Rekomendasikan Rp 2.018.161,27

RAPAT DEWAN PENGUPAHAN - Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan menggelar rapat untuk merekomendasikan besaran UMK tahun 2020, kemarin.

KAJEN - DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan menolak usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 2.018.161,27. SPN menuntut agar besaran UMK tahun 2020 setara dengan gaji PNS golongan 3A, yakni sekitar Rp 2,5 juta.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh, ditemui usai Rapat Dewan Pengupahan di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) Kabupaten Pekalongan, Jumat (1/11), menyatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan tersebut menentukan untuk usulan besaran UMK tahun 2020 di Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161,27.

Menurutnya, dari semua anggota Dewan Pengupahan hanya SPN yang menolak, karena besaran itu dinilai belum bisa mencukupi untuk kebutuhan hidup layak. "UMK itu untuk buruh yang lajang dan belum berkeluarga, sedangkan realita di lapangan buruh sebagian besar sudah berkeluarga," ujar dia.

Dikatakan, SPN mengusulkan secara lisan dan tertulis agar usulan besaran UMK tahun 2020 setara gaji PNS golongan 3A, yakni Rp 2,5 juta. "Hanya SPN yang menolak untuk rekomendasi UMK tahun baru 2020," tandas dia.
Ia berharap usulan SPN itu bisa diapresiasi oleh Gubernur. Untuk memperjuangkan hal itu, pihaknya dalam pekan ini akan melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

"Dalam minggu ini kami akan audiensi dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Paling lambat kan 20 November, sehingga masih ada waktu 19 hari untuk memperjuangkannya," kata dia.

Sementara itu, Kepala DPM PTSP Naker Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto, mengemukakan, hasil rapat dengan Dewan Pengupahan menyepakati untuk merekomendasikan besaran UMK tahun 2020 kepada Bupati sesuai dengan formula PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni Rp 2.018.161,27. Namun, lanjut dia, ada catatan dari Serikat Pekerja Nasional. "Serikat Pekerja memahami PP 78 namun menolak angka sesuai dengan formula PP itu. Pada intinya mereka memahami PP 78 itu, karena apapun mereka mentaati aturan yang sudah ada," terang dia.

Diterangkan, usulan UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 2.018.161,27, atau ada kenaikan 5,81%. "Dari formula kan sudah terlihat dengan angka inflasi 3,39 % dan pertumbuhan ekonomi 5,12 %," terang dia.

Dari SPN, kata dia, menolak angka tersebut dan meminta usulan besaran UMK disetarakan dengan gaji PNS golongan 3A, yakni Rp 2,5 juta. "Besaran UMK saat ini setara dengan PNS golongan 2A yang gaji pokoknya sekitar Rp 2.044 juta. Usulan mereka (SPN) tetap kami masukan ke dalam berita acara, karena itu merupakan kejadian-kejadian khusus dalam rapat tadi," katanya.

Disebutkan, penetapan UMK akan ditetapkan maksimal 21 November 2019. Oleh sebab itu, kata dia, maksimal tanggal 4 November 2019 masing-masing kabupaten harus mengirimkan usulan atau rekomendasi UMK 2020. Menurutnya, apabila Kabupaten Pekalongan tidak mengirimkan rekomendasi UMK 2020, maka yang berlaku adalah UMP.

Berdasarkan surat dari pusat, untuk angka inflasi tahun 2019 besarannya 3,39 % dan pertumbuhan ekonomi 5,12 %, dari angka itu sudah diatur ketentuan bahwa untuk menghitung UMK sesuai dengan formasi dalam PP 78 Tahun 2015. Tiga komponen yang dijadikan dasar penghitungan UMK 2020, yaitu UMK 2019 Rp 1.859.885,05, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Rumus yang digunakan, yaitu UMK yang berjalan (UMK 2019 Rp 1.859.885,05) ditambah prosentase (8,51%) diperoleh angka Rp 158.176,22, sehingga UMK 2020 sesuai formula yaitu sebesar Rp 1.859.885,05 ditambah Rp 158.176,22, sehingga besarannya Rp 2.018.161,27. Hadir dalam rapat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Edy Herijanto, Kabid Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Tri Haryanto, Kasi Kelembagaan dan Penanganan Perselisihan Eko Hadi Mazaya, BPS, Apindo, DPC SPN, DPD KSPN, DPD SPSI, dan akademisi. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: