Pencetakan IUMK Diselesaikan 10 September

Pencetakan IUMK Diselesaikan 10 September

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), Bambang Nurdyatman saat dikonfirmasi terkait batas waktu pengajuan data bantuan untuk usaha mikro dan kecil, membenarkan bahwa pihaknya membatasi pengajuan bantuan paling lambat Jumat (11/9/2020). Sebab dibutuhkan waktu untuk memasukan data pengajuan ke sistem milik pemerintah pusat.

"Iya benar untuk batas waktu pengajuan secara offline di Kantor Dindagkop UKM yakni pada Jumat (11/9/2020). Namun bagi masyarakat yang akan mengajukan lewat online masih kami beri kesempatan sampai Senin (14/9/2020) pagi," jelasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: