Warga Karangtengah Kembali Demo

Warga Karangtengah Kembali Demo

**Dianggap Cacat Moral, Sekdes Didesak Mundur

AKSI MASSA - Warga Desa Karangtengah menghelar aksi massa untuk menagih janji para oknum perangkat desa.

BATANG - Puluhan warga Karangtengah, Kecamatan Subah, kembali menggeruduk balai desa setempat. Tak lagi sekadar menagih janji pengembalian uang iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga digelapkan, mereka bahkan menuntut para pamong, utamanya Sekretaris Desa (Sekdes), untuk mengundurkan diri karena dianggap telah cacat moral.

Senin (2/12) siang kemarin, puluhan warga kembali mendatangi balai desa setempat untuk menuntut kejelasan perjanjian yang telah dibuat pada saat kegiatan audiensi sebelumnya, 1 November lalu. Selain melakukan orasi dan tuntutan, warga juga memasang sejumlah sepanduk di halaman balaidesa.

Spanduk tersebut bertuliskan, "Bersihkan dan singkirkan perangkat desa korup penggelap pajak" dan "Warga sudah tidak percaya dengan perangkat desa yang cacat moral".

"Pada perjanjian tertulis dengan materai 6 ribu, para terduga pelaku siap mengembalikan sejumlah uang iuran yang telah digunakan pada tanggal 30 November 2019," ujar koodinator aksi, ust Ngatib didampingi tokoh perempuan setempat, Rumanah.

Namun kenyataannya, kata dia, hingga tanggal 2 Desember 2019 kemarin, perjanjian pengembalian uang iuran tersebut belum juga direalisasikan oleh ke 9 oknum perangkat desa yang terduga terlibat.

"Oleh karenanya, hari ini kami cari mereka, untuk dapat menepati janjinya. Namun keberadaan mereka, khususnya Sekdes, tidak bisa kita temui," paparnya.

*)Siap Bawa Proses Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, warga telah menggeruduk Balai Desa Karangtengah untuk menuntut pengembalian iuran PBB warga yang diduga ditilep perangkat desa, 1 November lalu. Setelah melalui audiensi, saat itu warga sepakat untuk tak membawa kasus tersebut ke meja hijau, meski para pamong telah mengakui perbuatannya.
Warga memberikan keleluasaan kepada 9 pamong desa untuk dapat melunasi tunggakan PBB sampai dengan batasan waktu yang ditetapkan.

"Kita masih memberi mereka kesempatan untuk dapat melunasi tunggakan PBB yang ditimbulkan hingga tanggal 30 November 2019 nanti. Apabila sampai dengan batasan waktu tersebut mereka tidak sanggup, maka kita akan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegas R, perwakilan warga.

Pernyataan R tersebut turut diamini oleh Hadiyoso selaku Kasi PMD dan PMKS Kecamatan Subah yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Kades Karangtengah. Ia yang memimpin jalannya audiensi tersebut membenarkan, bahwa ke 9 pamongnya telah menggunakan uang pajak PBB milik masyarakat.

"Ke 9 orang pamong desa ini mengakui hanya menggunakan uang PPB dengan total 23 juta rupiah saja. Namun telah disepakati bersama, sembilan pamong menyatakan dengan sebenarnya akan melunasi tunggakan PBB tahun 2013, 2014, dan 2016 yang sampai saat ini belum lunas. Pelunasan PBB tersebut harus dibayarkan maksimal sampai dengan 30 November 2019," pungkasnya.

Sayangnya, iktikad baik warga kurang direspon baik oleh para pamong. Untuk itu, kemarin warga sepakat untuk melakukan aksi lebih besar untuk mendesak para perangkat desa mengembalikan uang dan mengundurkan diri. Menurut Ngatib, permasalahannya tidak lagi berhenti pada soal pengembalian uang. Lebih dari itu, warga menganggap para pamong sudah cacat moral.

Menurut penuturan warga lainnya, warga menghendaki para pamong untuk mundur, terutama sekdesnya. Iuran PBB yang digelapkan itu berlangsung sejak 2011 sampai 2017. Namun untuk PBB 2013 sampai 2017 belakangan sudah dilunasi para pamong ke BPKPAD melalui Bank Jateng, sehingga tinggal tunggakan tahun 2011 dan 2012 yang belum tuntas.

"Kami mendesak terutama Sekdes untuk mengundurkan diri. Untuk perangkat, syukur kalau sukarela mundur. Yang jelas, meski iuran PBB telah dikembalikan, tetapi mereka sudah tidak memenuhi kepatutan moral untuk tetap mengelola desa," tandas sumber lain yang enggan disebutkan identitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: