Warga Kendal Wajib Bermasker

Warga Kendal Wajib Bermasker

**Perbup No 51 Diterapkan, Puluhan Warga Dirazia

KENDAL - Kabupaten Kendal mulai tegas soal penanganan Covid-19. Hal itu terlihat turunnya Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan menjaga Jarak (Pisicial Distancing). Aturan tersebut pun diberlakukan per 1 Juli 2020.

Untuk mengawal Perbub tersebut, Tim Gabungan Tugas Gugus Penanganan Pencegahan Covid 19 menggelar razia masker di Kota Kendal, Sabtu (4/7) malam. Ada empat titik sasaran razia masker yakni Alun-alun Kendal, Stadion Utama, Taman Klorofil dan Taman Gajahmada. Alhasil puluhan warga terjaring razia kedapatan tak mernggunakan masker.

Pantauan Radar, petugas yang terdiri dari Kesbangpol, polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan razia warga yang tidak mengenakan masker. Mereka yang kena razia dibawa ke Polsek Kota Kendal untuk didata. Selanjutnya mereka dibawa ke Terminal Pasar Kendal dengan mengenakan rompi untuk menjalani sanksi sosial. Aturan tersebut ditegakkan tidak pandang bulu. Mereka yang dirazia tidak hanya kalangan remaja, tetapi juga bapak-bapak dan ibu-ibu. Bahkan orang tua bersama anak yang tidak memakai masker pun tetap dirazia.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo yang didampingi Puji Sumaryono, Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan Kesbangpol Kendal, membenarkan razia tersebut. Kata dia, per 1 Juli 2020 Perbup Nomor 51 Tahun 2020 diberlakukan. Artinya, pemberlakukan sanksi sosial bagi warga yang melanggar diberlakukan, karena sosialisasi Perbup ini dirasa sudah cukup sekitar satu minggu.

"Mulai malam ini (Sabtu, kemarin) bagi yang melanggar peraturan langsung diberi sanksi sekaligus pembinaan, mereka didata KTP- nya, kemudian dikumpulkan untuk menjalani sanksi berupa kerja sosial," katanya.

Senada diungkapkan Waka Polres Kendal, Kompol Sumiarta. Menurut dia, razia yang dilakukan sekitar dua jam mendapatkan 83 orang, yaitu yang terbanyak di Alun-alun Kendal sebanyak 60 orang dan di tempat lainnya 23 orang. Sementara sanksi yang diberikan hanya membersihkan lingkungan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Malam ini yang pertama kalinya dilakukan penindakan sanksi sosial bagi warga yang tidak menaati peraturan yaitu yang tidak membawa masker diberi sanksi bersih-bersih lingkungan dan mencabut rumput. Harapannya, masyarakat bisa memahami aturan ini dan ada efek jera dan tidak dilakukan oleh masyarakat lain," katanya.

Sementara warga terjaring razia, Riyan (19) warga Brangsong, mengatakan sudah mengetahui adanya peraturan wajib memakai masker. Namun ia mengaku lupa tidak membawa masker.

"Sudah tahu kalau tidak memasker akan diberi sanksi, tapi saya lupa tidak membawa masker," kilahnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: