Sumbangan Boleh, Pungutan Jangan

Sumbangan Boleh, Pungutan Jangan

BATANG - Upaya pengembangan sekolah tak jarang membutuhkan anggaran yang cukup banyak. Dan biasanya anggaran dari pemerintah terkadang tidak mencukupi untuk mendukung pengembangan sekolah. Terlebih jika ada berbagai kebutuhan yang harus dicukupi.

Untuk mengatasi hal tersebut, sekolah mungkin membutuhkan dana bantuan dari wali murid. Namun perlu diingat, bahwa bantuan yang bersifat pungutan tidak dibenarkan. Sekolah boleh menerima bantuan berupa sumbangan dari wali murid.

"Penyelanggaraan pendidikan dasar tidak boleh memungut biaya. Pungutan sendiri menurut perundangan ditentukan nominalnya, dan dalam jangka waktu tertentu arus dipenuhi, serta ada ancaman jika tidak dipenuhi. Yang diperbolehkan adalah menerima sumbangan dari wali murid," terang Kepala Disdikbud Batang, Achmad Taufik.

Dijelaskan sekolah bisa saja menerima sumbangan. Sumbangan ini diartikan bantuan, dimana wali murid tidak dibebani jumlah nominal angka bantuan, ataupun waktu untuk memberikan sumbangan. Serta juga tidak ada ancaman jika tidak mau memberikan sumbangan.

"Mereka (sekolah) masih diperbolehkan untuk menerima sumbangan jika memang perlu ada pengembangan diri. Namun diharapkan ada kooordinasi sebelumnya dengan komite atau wali murid. Agar dipahami bahwa sumbangan tersebut tidak ditentukan nominal dan waktunya. Dan tidak ada sanksi jika tidak ikut memberikan sumbangan," pungkasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: