Pengawasan DD, Dibutuhkan Transparansi dan Peran Serta Masyarakat

Pengawasan DD, Dibutuhkan Transparansi dan Peran Serta Masyarakat

MASUK BUI - Dalam mengantisipasi penyelewengan Dana Desa dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam ikut mengawasi pembangunan. TRIYONO

Antisipasi Penyelewengan Dana Pembangunan

Adanya seorang mantan Kepala Desa Wonosido Kecamatan Kebak Barang Kabupaten Pekalongan yang masuk bui akibat korupsi Dana Desa menjadi perhatian penting dalam pengelolaan uang negara. Untuk itu dalam pengawasan dibutuhkan peran aktif masyarakat sekitar agar pembangunan tepat sasaran.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan Dody Prasetyo, Kamis (12/3) ketika dimintai tanggapan adanya kades masuk bui akibat korupsi Dana Desa mengatakan bahwa dalam pengawasan pembangunan diperlukan peran aktif masyarakat baik itu lembaga atau kainya. Dengan begitu maka pembangunan bisa berjalan sesuai dengan harapan.

"Untuk memaksimalkan pengawasan dibutuhkan peran serta masyarakat yang lebih besar. Jadi kuncinya di masyarakat. Paling bagus bagaimana membangkitkan partisipasi masyarakat, karena tanpa itu semua agak sulit mencegah kebocoran," katanya.

Di samping partisipasi masyarakat, lanjut Dody cara lainnya untuk pencegahan korupsi Dana Desa dengan meningkatkan kemampuan perangkat desa terkait pengelolaan Dana Desa. Dua hal tersebut akan memungkinkan kecurangan pengelolaan Dana Desa lebih rendah.

"Kemudian bagaimana mendorong partisipasi masyarakat, itu tugas pendamping desa, karena yang membimbing pendamping desa. Karena selama ini tidak ada saluran, masyarakat mau lapor ke siapa, " lanjut Politisi PDI Perjuangan itu.

Diakui dari pengalaman selama Kunjungan Kerja, ada beberapa faktor penyebab penggunaan dana desa kurang maksimal. Seperti kurangnya rasa memiliki oleh warga atas desa tempat lahir dan huniannya juga terhadap kinerja elite desa (kepala desa dan perangkatnya. Politik etis alias balas budi para kepala desa pada konstituen kelompok warga yang ikut menentukan pemenangan Pilkades.

Selanjutnya dari sisi regulasi, banyak regulasi belum ditetapkan, tumpang tindih kewenangan antara Kemendagri dan Kemendes, yang bisa jadi bertentangan. Dari sisi tata laksana, siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi, APBdes yang disusun tidak menggambarkan kebutuhan desa, penggunaan dan pertangungjawaban APBDes kurang transparan, format laporan beda-beda sehingga rawan manipulasi.

"Dari sisi pengawasan, pengawasan oleh inspektorat daerah kurang efektif, tidak optimal saluran pengaduan masyarakat, ruang lingkup evaluasi dan pengawasan camat belum jelas. Untuk itu harus ada kejelasan, siapa yang memeriksa tentang mutu dan kualitas bangunan, bagaimana sanksi apabila ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa bukan hanya dari segi hukum saja, " tandasnya.

Sebelumnya, lantaran nekad menilap uang Dana Desa dan ADD tahun 2018, Kepala Desa Wonosido Kecamatan Lebak barang Kabupaten Pekalongan, Sugito (55) masuk bui. Ironisnya uang hasil korupsi digandakan ke dukun di daerah Limpung Kabupaten Batang. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: