Pengusaha "Mbeling" Ditindak Tegas

Pengusaha

RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna. Di hadapan wakil rakyat, Bupati kembali menegaskan akan menindak pengusaha mbeling. Foto: Hadi Waluyo.

Tidak Urus Izin dan Buang Limbah Ke Sungai

Pemkab Pekalongan akan menindak tegas pengusaha jins wash dan batik yang mbeling, yakni pengusaha tidak mau mengurus izin usahanya dan masih membuang limbahnya ke sungai. "Pengusaha mbeling akan ditutup," tandas Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dan Pendapat Bupati Atas 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat Paripurna setempat, Jumat (18/10).

Disebutkan, di Kabupaten Pekalongan ada sekitar 120 usaha jins wash. Berkaitan dengan penanganan limbah yang berdampak pada ekosistem sungai, pada jangka pendek akan dilakukan penyedotan oleh Dinas Perkim dan LH dengan mengoptimalkan IPAL milik pemda di Simbangkulon. Namun demikian, kewajiban pengusaha untuk tetap membangun IPAL di lingkungan tempat produksi.

"Pengusaha yang mampu untuk membuat IPAL sendiri, sedangkan pengusaha yang tidak mampu bisa membuat IPAL komunal," ujar Bupati.

Jawaban itu disampaikan Bupati untuk menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna tanggal 11 Oktober 2019.

Ketua Fraksi Gerindra Catur Andriansah mengemukakan, industri batik dan jins merupakan salah satu produk unggulan di Kabupaten Pekalongan yang sudah terkenal di seluruh Indonesia. "Namun kita terlena dengan produksinya tanpa memperhatikan penanganan limbah hasil produksi. Pembuangan limbah hasil cucian berdampak pada ekosistem sungai karena warna tekstil yang pekat dan berbau menimbulkan dampak langsung terhadap kesehatan warga di sekitar rumah produksi. Mohon solusi dan penanganannya," ujar Catur. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: