Tak Ada Sanksi Pidana atau Denda untuk Warga yang Tak Divaksin

Tak Ada Sanksi Pidana atau Denda untuk Warga yang Tak Divaksin

*Untuk Masyarakat yang Tak Vaksin

KOTA - Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa Pemkot Pekalongan tidak akan menerapkan sanksi pidana atau denda bagi masyarakat yang tidak vaksin. Hanya saja, masyarakat yang tidak vaksin akan kesulitan mengakses pelayanan administrasi pemerintahan maupun mengakses tempat publik.

"Sanksi tidak ada, pidana dena itu tidak ada. Tapi mereka nanti akan kesulitan mengakses pelayanan publik, mau ke mal, mau ke mana, menerima bantuan, itu saja. Kalau untuk pidana atau denda saya rasa tidak ada," tuturnya, kemarin.

Sebelumnya, Pemkot Pekalongan telah menerbjtkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekalongan Nomor 443/0027 yang menegaskan kewajiban vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kemenkes tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Namun dikatakan Wali Kota, pihaknya terus mengimbau dan mengajak masyarakat yang memenuhi syarat maupun kategori mendapat vaksin agar bisa mengikuti vaksinasi. Hal itu juga berkaitan dengan target Kota Pekalongan agar bisa naik ke PPKM level 1. "Alhamdulillah untuk saat ini PPKM kita sudah level 2 karena capaian vaksinasi masyarakat umum sudah di atas 70 persen dan untuk lansia sudah sekitar 44 persen," kata Wali Kota.

Dia menegaskan, Pemkot juga tak akan berhenti untuk terus menggelar serbuan vaksinasi bersama dengan instansi lain seperti Polres, dan Kodim. "Mudah-mudahan untuk November target 80 persen vaksinasi masyarakiat umum dan 60 persen vaksinasi lansia bisa tercapai agar PPKM kita bisa turun ke level 1," harapnya.

Saat ini, Pemkot juga punya fokus utama untuk vaksinasi lansia. Sehingga pihaknya juga memberikan perlakuakn spesial bagi lansia mulai dari pelayanan vaksinasi jemput bola dan juga pemberian beras bagi yang bersedia divaksin. "Target kita per kelurahan ada 100 lansia yang divaksin," tambah Aaf, sapaan Wali Kota.

Aaf mengimbau masyarakat agar tidak kendor menjaga protokol kesehatan meski PPKM sudah turun ke level 2. "Target kita zero pasien Covid-19, kita juga tidak kendor (menjaga prokes) meski sudah level 2. Kita tetap kejar untuk bisa turun ke level 1. Tapi ini memang tergantung vaksinasi," tandasnya.

Sampai dengan Rabu (3/11/2021), Kemenkes melalui laman vaksin.kemkes.go.id menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 di Kota Pekalongan untuk dosis 1 mencapai 70,84%, dengan jumlah warga yang divaksin sebanyak 168.497 orang. Sementara, untuk lansia yang sudah disuntik vaksin dosis 1 baru mencapai 43,81% dari target sasaran, dengan jumlah yang divaksin sebanyak 10.675 orang. (way/nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: