Tak Pakai Masker, Dihukum Petugas

Tak Pakai Masker, Dihukum Petugas

*Disuruh Nyanyi Indonesia Raya dan Ucapkan Pancasila

KENDAL - Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Kendal melakukan razia masker di Kota Kendal, Sabtu (27/6) malam. Petugas gabungan dari Kesbangpol, TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan menyebar di beberapa titik keramaian, di antaranya di Alun-alun Kendal, Taman Garuda dan Jalan Laut, Taman Hutan Klorofil dan Pasar Sore Kaliwungu.

Pantauan pada razia tersebut, petugas masih melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker dan menjaga jarak ketika berada di luar rumah dan memberikan edukasi kepada warga yang tidak mengenakan masker.

Sebagian besar warga sudah mengenakan masker, namun masih ada juga yang cuma dikalungkan di leher. Petugas pun memerintahkan agar masker yang dibawa untuk dipakai dengan benar. Sementara bagi yang tidak membawa masker, langsung disuruh pulang ke rumah. Ada juga yang diberi sanksi ringan yaitu menyanyikan Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila.

Kasi Kebangsaan dan Kewaspadaan Kesbangpol Kendal, Puji Sumaryono, mengatakan razia masker ini tidak sekedar menegakkan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker dan menjaga jarak ketika berada di luar rumah.

"Tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona. Pasalnya, saat ini Kendal sudah berada di zona merah dengan jumlah pasien positif covid 19 yang masih terus bertambah," katanya.
Diungkapkan, bahwa pada razia yang dilakukanya tersebut masih pada tahapan sosialisasi dan bagi warga yang tak kedapatan menggunakan masker diminta pulang ke rumah, namun mulai 1 Juli mendatang, bagi yang tidak mengenakannya akan mendapatkan sanksi tegas.

"Sanksinya membersihkan lingkungan atau selokan dan bagi yang masih anak-anak sanksinya disuruh menyanyikan Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila," ungkapnya. (lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: