Penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2020

Penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD 2020

KAJEN - Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi memberikan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2020 dalam Rapat Paripurna, Jumat (18/10/2019). Untuk pertanyaan yang substansinya sama akan dijawab sekaligus, sedangkan pertanyaan dan tanggapan yang bebeda akan dijawab fraksional.

Pandangan umum dari beberapa fraksi berupa masukan, saran maupun himbaunan akan diperhatikan dan ditindaklanjuti sebagai kajian dan pertimbangan dalam proses selanjutnya. Ada 6 pertanyaan yang substansinya sama.

Pertama terkait dengan peningkatan kesejahteraan bahwa Pemkab Pekalongan sudah memberikan tunjangan guru honorer di sekolah negeri sebesar Rp 550 ribu per bulan dan untuk guru swasta sebesar Rp 250 ribu per bulan. Dibandingkan dengan tahun lalu telah mengalami kenaikan sebesar Rp 50 ribu per bulan. Sedangkan perhatian pemda terhadap guru PNS di daerah atas diberikan tambahan tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.

"Dibanding tahun lalu sudah ada kenaikan walaupun sedikit," ujarnya.

Kedua, mengenai penanganan krisi air bersih dan komitmen pemenuhan air bersih, bahwa pada tahun 2020 Pemkab Pekalongan telah mengalokasikan anggaran kegiatan baik melalui DAK air bersih sebesar Rp 5.702.025.000, APBD murni sebesar Rp 3.043.892.100 dan program Pamsimas sebesar Rp 3.675000.000 serta hibah air minum pedesaan sebesar Rp. 2 milyar.

Ketiga tentang penanganan pasien di RSUD Kajen sesuai dengan standar operasional presedur (SOP) yang telah ditetapkan. Untuk pelayanan yang lebih baik, pemda akan selalu mengevaluasi kinerja SDM RSUD kajen.

Keempat, berkaitan dengan pemerataan pembangunan infrastruktur pada tahun 2020, Pemkab Pekalongan memiliki program Ruas Tuntas dengan program prioritas untuk wilayah atas..

Kelima, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 pada Bab 3 Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa Bidan dapat melaksanakan pelayanan mandiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan degnan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Keenam, Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna menyumbang PAD, saat ini pemda telah melakukan penilaian aset-aset daerah dan kajian teknis yang akan ditindaklanjuti baik melalui kerjasama pemanfaatan maupun pengalihan hak atas tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: