Per 1 Juli, Dokumen Kependudukan Dicetak di Kertas HVS

Per 1 Juli, Dokumen Kependudukan Dicetak di Kertas HVS

BATANG - Mengikuti instruksi pusat, Disdukcapil Batang per 1 Juli 2020 kemarin mulai mencetak dokumen kependudukan dengan format baru. Dari yang sebelumnya yang dicetak dengas kertas sekuritas, dokumen kependudukan (selain KTP dan KIA) mulai dicetak dengan menggunakan kertas HVS A4 Putih 80 gram.

Kepala Disdukcapil Batang, Abdul Rokhman menjelaskan, sejak Juni lalu pihaknya sudah menguji coba penggunaan kertas HVS A4 80 gram ini. Dokumen kependudukan ini nantinya dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau QR Code. "Dan mulai 1 Juli ini diterapkan pula ke semua dokumen kependudukan selain KTP dan KIA," jelasnya, Rabu (1/7/2020).

Penggantian format pencetakan dokumen kependudukan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Seluruh dokumen kependudukan selain KTP-el dan KIA akan menggunakan kertas HVS Putih A4 80 gram.

"Harapannya, pelayanan lebih mudah. Karena nantinya masyarakat juga bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri," imbuhnya.

Dia meminta masyarakat tidak khawatir terkait legalitas dan keaslian dokumen kependudukan tersebut. Jika ragu, masyarakat bisa melakukan scan barcode yang ada pada dokumen. Setelah discan nantinya barcode akan memunculkan isi dari dokumen tersebut. Jika data di dokumen dan pembacaan barcode sama, dipastikan dokumen tersebut asli.

"Nantinya semua dokumen kependudukan yang dicetak dengan kertas HVS Putih A4 80 gram akan dilengkapi TTE berbentuk Barcode, dan di bawah ada barcode yang bisa discan dengan aplikasi pemindai dari smartphone android maupun iPhone," tegasnya. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: