Perketat Pengawasan di Tingkat RT-RW

Perketat Pengawasan di Tingkat RT-RW

*Antisipasi Pemudik Dini

KOTA - Pemkot Pekalongan akan melakukan pengawasan ketat di tingkat RT dan RW untuk mengantisipasi adanya pemudik dini yang sudah terlebih dulu sampai di kampung halaman sebelum larangan mudik berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengatakan, dengan sudah ditetapkanya tanggal larangan mudik maka potensi adanya pemudik dini sangat bisa terjadi. Sehingga diperlukan pengawasan ketat untuk mencegah adanya klaster Covid-19. "Potensi pemudik lebih awal tentu banyak, karena tanggalnya sudah ditetapkan. Jadi peran RT, RT dan kelurahan ini sangat penting," tuturnya.

Wali Kota meminta mereka melaporkan jika ada pemudik dini yang sudah sampai di kampung halaman. Juga dilakukan pendataan bagi pemudik yang memiliki gejala maupun berasal dari zona merah. "Jika ada pemudik yang bergejala atau berasal dari daerah dengan status zona merah maka ini harus jadi perhatian. Minimal akan dilakukan rapid test antigen. Kami juga sudah siapkan rumah isolasi mandiri di Gedung Diklat," tambahnya.

Mengenai pencegahan yang akan dilakukan, Wali Kota mengatakan bahwa teknis yang dilakukan masih sama dengan tahun lalu. Yakni penjagaan dan pemantauan di beberapa titik perbatasan. "Teknisnya sama seperti tahun lalu karena kebijakanyapun sama. Akan dilakukan pemantauan dan penjagaan terhadap kendaraan masuk di perbatasan," katanya.

Penjagaan dan pemantauan akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Kepolisian. "Kalau ditemui pemudik yang bergejala, misalnya suhu badan di atas ketentuan maka akan diminta untuk putar balik. Ini nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dinhub dan Kepolisian," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: