Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Warga Mengaku Kecewa

Permohonan Praperadilan Ditolak Hakim, Warga Mengaku Kecewa

KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak permohonan Praperadilan terhadap Kapolres Pekalongan Kota yang diajukan dua warga bernama M Abdul Afif dan Kurohman, dalam sidang putusan yang digelar di PN setempat, Kamis (23/9/2021).

Dalam putusannya, hakim tunggal yang memimpin sidang, Hilarius Grahita Setia Atmaja SH, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Polres Pekalongan Kota terhadap dua warga bernama M Abdul Afif dan Kurohman, atas kasus dugaan pengrusakan kaca ruang boiler di PT Pajitex, adalah sah.

Jalannya persidangan juga diwarnai dengan aksi damai puluhan warga di luar ruang sidang. Warga dari Desa Watusalam itu membentangkan berbagai spanduk dan poster, berisi dukungan terhadap dua warga yang sedang mengajukan praperadilan, dan menilai bahwa penetapan tersangka terhadap M Abdul Afif dan Kurohman merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Warga juga membentangkan beragam poster bertuliskan kecaman terhadap adanya limbah dan polusi oleh PT Pajitex.

Atas putusan hakim tersebut, kedua pemohon melalui kuasa hukumnya, serta tim advokasi pejuang lingkungan dari Walhi Jateng dan LBH Semarang yang mendampingi pemohon dan warga Desa Watusalam dalam perkara ini mengaku kecewa. Demikian pula puluhan warga yang ikut hadir mengawal persidangan ini mengungkapkan kekecewaannya.

Salah satu pemohon, M Abdul Afif, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, hakim sudah menyadari bahwa ia dan Kurohman adalah pejuang lingkungan, yang mana sesuai Pasal 66 UU PPLH tidak bisa dituntut pidana ataupun perdata. "Di sini harusnya hakim berani menyimpulkan bahwa kami dan warga yang berbondong-bondong ke sini adalah untuk memperkuangkan lingkungan," katanya, usai persidangan.

Perwakilan tim kuasa hukum pemohon, Eti Oktaviani, menilai bahwa hakim yang memutus praperadilan ini tidak cukup berani dalam memberikan putusan yang sebenarnya ada sangkut pautnya dengan hajat hidup masyarakat yang sedang menjadi korban pencemaran lingkungan.

"Hakim juga tidak meneliti secara detail bagaimana Pak Afif dan Pak Kurohman ditetapkan sebagai tersangka. Hakim hanya secara normatif menyatakan bahwa dua alat bukti yang diajukan penyidik adalah sah, tapi tidak meneliti detail apakah dua alat bukti itu sah atau tidak sah," kata Eti, usai persidangan.

Demikian pula disampaikan Nasrul Saptia, yang juga selaku tim kuasa hukum warga. Menurutnya, tugasnya praperadilan adalah mengoreksi penyidik dan bisa mengoreksi pula alat bukti yang diajukan penyidik itu sah atau tidak.

"Rekaman video yang dijadikan sebagai alat bukti tidak ada pembuktian keotentikannya oleh digital forensik berdasarkan UU ITE. Terus terang kami kecewa. Hakim tidak cukup berani memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat," ujarnya.

"Jadi kesimpulannya, nanti ketika ada pejuang lingkunfan menguji sah tidaknya di pengadilan, nanti dibilang ranahnya praperadilan. Tapi ketika diuji di praperadilan, dibilang urusan pokok perkara. Jadi ibarat simalakama," imbuh Nasrul.

Permohonan praperadilan ini buntut dari ditetapkannya dua orang warga dari Desa Watusalam Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota, atas dugaan pengrusakan kaca ruang boiler di PT Pajitex pada Juni lalu. Peristiwa itu terjadi saat warga melakukan aksi protes terhadap pencemaran lingkungan di pabrik tersebut.

Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka tersebut tidak sah, lantaran M Abdul Afif maupun Kurohman tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, melainkan langsung dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasi Hukum I Ketut Artika saat dimintai tanggapan tentang permohonan praperadilan itu, menyatakan bahwa Polres tidak mempermasalahkan adanya permohonan Praperadilan karena hal itu merupakan hak warga.

"Namun demikian perlu kami garis bawahi bahwa hal-hal yang berkait dengan penyidikan tentu saja dari Polres Pekalongan Kota dalam menetapkan tersangka sudah disertai bukti-bukti yang cukup. Sehingga apapun bentuknya, masyarakat mengajukan ketidakpuasan dengan praperadilan, kita  mempersilakan. Monggo silakan kita terbuka lebar-lebar untuk hal ini," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: