Pesta Sabu, Tiga Pemuda Digulung Polisi
KOTA - Tiga pemuda berinisial MR (28), K (31), dan ZA (28), ketiganya warga Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan digerebek anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota, Rabu (7/10/2020) malam.
Ketiganya ditangkap ketika sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah kos di Jalan Seruni, Kelurahan Setono, Kecamatan Pekalongan Timur sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 12 paket kecil sabu seberat 8,15 gram, alat hisap, 5 korek api gas, sebuah cepuk (kotak kecil), dan sebungkus rokok.
Dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (12/11/2020), Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan kronologis penangkapan tersangka.
Disampaikan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan beberapa orang yang diduga sedang mengonsumsi atau bertransaksi narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Seruni.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Dari penyelidikan yang dilakukan ternyata informasi tersebut benar adanya. "Di lokasi, petugas mendapati ada tiga orang yang diduga sedang mengonsumsi sabu. Mereka kemudian diamankan, berikut sejumlah barang buktinya," katanya.
Barang bukti yang diamankan itu diantaranya 12 paket kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Untuk memastikan apakah benar barang bukti yang diamankan itu merupakan sabu, petugas membawa barang bukti itu ke labfor untuk diperiksa. "Dari pemeriksaan lab ternyata benar itu adalah sabu. Pemeriksaan terhadap tersangka juga menyatakan kalau mereka positif mengonsumsi sabu," imbuhnya.
Salah satu tersangka, MR, mengakui kalau saat itu mereka sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama. MR mengaku, dirinya sudah mulai mengonsumsi sabu sejak habis lebaran lalu. "Sudah beberapa kali memakai sabu setelah lebaran kemarin," katanya.
Namun, ia masih enggan menyebutkan secara pasti dari mana sabu tersebut didapatkan. "Awalnya dikasih, kemudian saya membelinya. Saya pakai sabu untuk menghilangkan stres," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan mapolres setempat.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Disampaikan pula bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
**Tersangka di Tempat Beda
Selain melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut, imbuh Kapolres AKBP Irwan, Sat Narkoba juga mengamankan satu tersangka lain di lokasi berbeda dan waktu berbeda. Dia adalah AT (35), warga Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. AT diamankan pada Minggu (8/11/2020) sore sekira pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu terbungkus plastik klip kecil dalam bungkus rokok seberat 0,73 gram, sebuah alat hisap, sebuah pipet kaca, sebuah sedotan plastik, dan sebuah ponsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: