Enam Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap
UNGKAP NARKOBA - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Narkoba AKP Damar Iskandar menunjukkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023).--
*Selama Januari 2023
KOTA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pekalongan Kota dalam bulan Januari 2023 ini menangkap enam orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan atau pengguna narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.
Keenam tersangka itu ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP) atau empat LP (laporan perkara) berbeda. "Selama Januari 2023 ini Sat Narkoba Polres Pekalonga Kota mengungkap tindak pidana narkotika dan psikotropika. Total ada empat LP (laporan perkara) dengan enam tersangka," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023).
Barang bukti yang diamankan dari empat LP itu berupa: sabu seberat kurang lebih 0,82 gram; ganja seberat kurang lebih 30 gram; serta ratusan butir psikotropika dan obat-obatan antara lain jenis hexymer, dextro, yarindo, dan tramadol.
Untuk barang bukti narkotika, rinciannya, sabu seberat 0,42 gram dan dua paket ganja seberat 1,21 gram dan 28,46 gram diamankan dari dua tersangka berinisial MT (30) dan IR (27), keduanya warga Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 14 Januari 2023 malam di sekitar Jalan Binagriya, masuk wilayah Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Barang bukti sabu lainnya seberat 0,19 gram diamankan dari tersangka berinisial ZM (53), warga Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, juga pada Sabtu, 14 Januari 2023. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di daerah Klego, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Kemudian ada pula barang bukti sabu seberat 0,24 gram yang diamankan dari tersangka berinisial MW (31), warga Pekalongan Selatan, pada Jumat, 20 Januari 2023 di daerah Kuripan Kertoharjo, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: