Sebulan, Pria Usia 57 Tahun Curi 4 Motor
CURANMOR - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasubsi Penmas Iptu Purno Utomo menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus curanmor, Senin (30/1/2023).--
Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap kalau ternyata tersangka telah mencuri empat sepeda motor. Rinciannya, tiga sepeda motor dicuri dari kawasan Lapangan Mataram, dan satu lainnya dicuri dari kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan. "Semuanya dilakukan di bulan Desember 2022. Barang buktinya juga sudah kita amankan semua," ungkap Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kunci T. Ditambahkan Kapolres, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara, tersangka WW, mengakui kalau dirinya sudah mencuri 4 unit sepeda motor. Dia mengaku kalau ketrampilannya mencuri motor itu didapat dari teman. "Belajar dari teman," kata pria yang mengaku berprofesi sebagai penjual kopi ini.
Dia juga mengaku kalau belum sempat menikmati uang hasil aksi pencurian tersebut. "Belum, karena motornya belum dijual," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: