Giliran Lurah Tuntut Kenaikan Dana Kelurahan

 Giliran Lurah Tuntut Kenaikan Dana Kelurahan

AUDIENSI - Lurah se Kecamatan Batang saat menggelar audiensi dengan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. --

BATANG - Tidak lama setelah para kepala desa menggelar aksi di Jakarta untuk menuntut perpanjangan masa jabatan, kini giliran Kelurahan menyampaikan apirasinya. Rabu (1/2/2023) kemarin, sembilan lurah di Kecamatan Batang beraudensi dengan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Ruang Abirawa. Dalam audiensi ini, ada empat poin yang diutarakan para lurah, salah satunya terkait adanya kesetaraan antara dana kelurahan dan dana desa.

 

Mewakili para lurah, Camat Batang, Luksono Pramudito menyebut, penyetaraan ini diharapkan agar kelurahan juga diberi kesempatan untuk mengolah dana kelurahan. Kelurahan bisa mengelola program pengerjaan fisik sederhana. Seperti pembangunan jalan lingkungan, talud dan infrastruktur sederhana yang biasanya bisa dilakukan pokmas. 

 

"Di Batang ini ada 9 kelurahan dan semuanya ada di Kecamatan Batang. Sehari-harinya mereka punya tugas yang sama dengan kepala desa. Ini jadi dilema sendiri bagi pak lurah. Karena lurah mengikuti kabupaten. Mekanisme APBDnya juga mengikuti kabupaten. Jadi kami ngudo roso, salah satunya minta penyetaraan dana kelurahan dengan dana desa," ujarnya saat diwawancarai Radar Pekalongan usai audiensi. 

 

Saat ini untuk dana kelurahan yang dikucurkan ke masing-masing kelurahan sebanyak Rp200 juta. Nilai ini jauh dari beberapa tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp800 juta. Meski begitu, kelurahan juga pernah tidak mendapatkan dana lantaran adanya Covid-19. 

 

"Rp200 juta itu 70 persen untuk fisik dan 30 persen untuk pemberdayaan. Dan itu masuknya dana terikat dari pusat. Sehingga dari Pemkab juga belum bisa apa-apa. Dan harapan kami dari Pemkab dengan bantuan APBD, bisa," harapnya. 

 

Tak hanya itu, turut disampaikan pula beberapa poin lainnya. Seperti penyetaraan dana kelurahan dan dana desa. Kemudian terkait dana bagi hasil pajak bagi kelurahan, serta rehab gedung kelurahan. 

 

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, faktanya dana kelurahan itu sudah diatur oleh peraturan pemerintah pusat. Sehingga Pemkab tidak punya kewenangan untuk mengubah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: