Izin Pendirian Satuan Pendidikan Cuma Butuh 30 Hari

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Cuma Butuh 30 Hari

KOTA - Izin Pendirian, Perubahan, maupun Penutupan Satuan Pendidikan Dasar, PAUD, maupun Non Formal di Kota Pekalongan saat ini tidak lagi berada di Dinas Pendidikan, melainkan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Beno Heritriono menyebutkan, lama waktu penyelesaian Izin Pendirian Satuan Pendidikan tersebut sesuai dengan SOP adalah 30 hari kalender.

"Untuk waktu penyelesaian izin pendirian satuan pendidikan adalah 30 hari kalender. Sedangkan izin perubahan maupun penutupan satuan pendidikan 14 hari kalender," kata Beno, dalam acara Public Hearing Pelayanan Perizinan Non Berusaha Tahun 2022, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (12/12/2022).

Pelayanan perizinan ini bisa diakses masyarakat secara online melalui portal sakpore.pekalongankota.id. Segala persyaratan, unggah dokumen, sampai sejauh mana pengajuan perizinan bisa dilihat oleh pemohon melalui portal tersebut. Atau bisa juga secara offline di kantor DPMTPSP Kota Pekalongan.

Selain izin di sektor pendidikan, tersedia pula berbagai layanan perizinan lainnya dalam berbagai sektor. Antara lain sektor kesehatan, sektor perhubungan, sektor PUPR, dan berbagai sektor lainnya.

Beno menjelaskan bahwa public hearing yanh digelar itu merupakan bagian dari kegiatan DPMPTSP dalam penyusunan standar pelayanan perizinan.

Hal ini juga salah satu persyaratan dari Kemenpan-RB bagi penyelenggara pelayanan publik, dimana minimal setiap tahun sekali ada penyesuaian terkait standar pelayanan.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi acuan penyelenggara publik, sehingga nantinya pelayanan publik yang ada di Kota Pekalongan bisa lebih berkualitas, cepat, terjangkau, mudah, terukur, pasti, dan transparan," jelas Beno.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekalongan H Salahudin, saat membuka acara, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya public hearing ini. Terutama dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja DPMPTSP ke depan agar semakin baik lagi.

"Dengan masukan-masukan dari stakeholder, akademisi, dan masyarakat umum yang hadir di forum ini, maka standar pelayanan umum di DPMPTSP Kota Pekalongan akan semakin baik dan meningkat," katanya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: