Oknum Dewan Nyabu Direhab di Bogor, Proses Hukum Tetap Berjalan

Oknum Dewan Nyabu Direhab di Bogor, Proses Hukum Tetap Berjalan

TERTANGKAP TANGAN - JZ dan UBS saat dibawa oleh petugas BNN Batang untuk kepenting ekspos kasus tangkap tangan penyalahgunaan narkotika, pekan lalu.-Wahyu Hidayat-

BATANG - BNN Batang akhirnya mengirimkan JZ, oknum anggota DPRD Kota Pekalongan beserta UBN, mantan Camat di Kabupaten Pekalongan ke Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor untuk menjalani rehabilitasi rapat inap. Hal ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan Tim Assesment Terpadu yang menyimpulkan keduanya sebagai pecandu aktif. 

 

Keduanya ditangkap tangan BNNK Batang pada Minggu (29/1/2023) dinihari saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Awalnya BNN menangkap UBS, lalu dari keterangan UBS tidak lama ditangkap pula JZ.

 

"Iya kami lakukan tindakan rehabilitasi kepada dua tersangka dan kami kirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido di Bogor pada Kamis (9/2/2023) kemarin," ujar Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, saat dihubungi via ponsel pada Kamis (9/2/2023) malam.

 

Khrisna Anggara mengungkapkan, hal ini dilakukan setelah tim assessment terpadu menghasilkan keputusan untuk JZ dan UBS harus menjalani rehabilitasi rawat inap di Bogor. 

 

Tim assessment terpadu ini melibatkan perwakilan Kejaksaan Kota Pekalongan, penyidik internal BNNK Batang, tim medis dan psikolog. Adapun proses assessment sendiri dilaksanakan sejak Jumat (3/2/2023).

 

"Assessment terpadu ini, intinya itu adalah untuk melihat yang pertama, apakah si tersangka ini ada kaitannya dengan jaringan atau sindikat narkoba, kemudian yang kedua dari sisi medis itu untuk mengetahui lebih dalam mengenai riwayat penggunaannya itu seperti apa. Hasil dari assessment terpadu ini adalah sebuah rekomendasi," jelasnya.

 

Dari hasil assessment tersebut setidaknya ada dua hal yang menjadi rujukan, pertama yakni proses hukum kedua tersangka tetap berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: