Pemkab Batang Akui Tak Siap Anggarkan Ganti Rugi untuk Normalisasi Sungai Gabus
AUDIENSI - Pemkab gelar saat beraudiensi dengan BBWS Pemali Juana di Ruang Abirawa Kantor Bupati Batang, Maret 2022 silam.--
BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengakui tidak menganggarkan uang ganti rugi bagi masyarakat yang bidang tanahnya terdampak program pengendalian banjir rob Sungai Gabus.
"Kami tidak siap di anggarannya. Karena anggaran seperti ini harus direncanakan terlebih dahulu dari tahun sebelumya. Tidak bisa mendadak," ungkap Kabid Infrastruktur dan Perkembangan Wilayah, Bapelitbang Batang, Sudarno, Jumat (10/2/2023).
Ia mengatakan, bahwa memang pengerjaan tanggul Sungai Gabus sepanjang 5.390 meter itu banyak mengenai lahan milik warga Denasri Kulon. Pihaknya sudah menghitung berapa luasan bidang tanah milik warga yang terkena pekerjaan proyek itu.
"Rata rata mengenai lahan sawah, yang sebenarnya kondisinya itu sudah terendam banjir rob. Lalu juga ada sejumlah bangunan rumah yang terkena dampak normalisasi sungai itu," katanya.
Disebutkan dia, normalisasi Sungai Sambong itu mengenai 77 bidang tanah dengan total luasan mencapai 69.092 meter persegi. Namun demikian, pihaknya mengaku belum sempat menghitung berapa besaran uang ganti rugi yang harus diberikan.
"Terkait berapa besaran biaya uang ganti rugi yang harus dibayarkan, kami belum sempat menghitungnya. Karena juga ada beberapa warga yang melakukan penolakan di awal," katanya.
Masih kata Darno, proyek yang didanai oleh APBN itu, pada rencana awal akan dikerjakan dari 4 Oktober 2021 hingga 23 September 2023. Atau selama 720 hari kalender kerja. Adapun untuk nilai anggaran pekerjaannya mencapai Rp 2.082.678.865.090.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: