Tiga Dinas Diminta Buat Kanal Aduan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan -Hadi Waluyo-
Rakor PPID
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Pemkab Pekalongan menggelar rakor PPID untuk memenuhi permohonan informasi publik dari sejumlah pemohon, Rabu (15/2/2023). Rakor dihadiri Sekda M Yulian Akbar, selaku atasan PPID Utama Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinkominfo, Supriyadi selaku Tim Pertimbangan dan para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selaku atasan PPID Pelaksana, serta sekretaris OPD selaku PPID Pelaksana, serta Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinkominfo, Hamintoko, selaku PPID serta unsur sekretariat PPID Kabupaten Pekalongan.
Sekda Yulian Akbar meminta agar PPID Kabupaten Pekalongan dan PPID Pembantu yang saat ini disebut sebagai PPID Pelaksana dapat menjawab setiap permohonan informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau dapat menolak untuk memberikan informasi publik jika tujuan permohonan informasi tidak jelas.
PPID juga dapat menolak permohonan informasi jika informasi yang diminta termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan ataupun pemohon tidak memenuhi berkas-berkas yang disyaratkan sebagai pemohon informasi publik.
Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, meminta agar PPID Pelaksana dapat mengusulkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) kepada PPID Kabupaten Pekalongan untuk dibahas bersama-sama dan dilakukan uji konsekuensi, sebelum ditetapkan. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: