Status AG Pacar Mario Dandy Dinaikan Jadi Pelaku, Namun Tak Boleh Disebut Tersangka

Status AG Pacar Mario Dandy Dinaikan Jadi Pelaku, Namun Tak Boleh Disebut Tersangka

Kekasih Mario Dandy berinisial AG akhirnya menyusul sang pacar yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selata.-@tanyakanrl-Twitter

JAKARTA - Setelah sempat ramai di media sosial, akhirnya status AG pacar Mario Dandy Satriyo dinaikan dari saksi menjadi pelaku.

AG diduga terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur, David Ozora yang hingga saat ini belum sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, meskipun statusnya dinaikan, namun AG tak bisa disebut sebagai tersangka.

Pasalnya, untuk anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus hukum tidak boleh disebut tersangka, namun anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku

“Untuk AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum (saksi) berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku," ungkap Kombes Hengki, Kamis 2 Maret 2023 malam, seperti dilansir dari disway.id.

Perubahan status AG sendiri terjadi setelah kasus penganiayaan terhadap David Ozora diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan.

AG diduga terlibat dan berada di lokasi ketika Mario Dandy menganiaya terhadap korban yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor itu.

Sebelumnya AG berstatus sebagai saksi. Sejumlah keterangan dibuatnya, salah satunya tidak mengetahui penganiayaan yang direncanakan Mario.

Sementara menurut keterangan saksi Shane Lukas, AG terlibat merekam video aksi kekerasan Mario Dandy terhadap David.

Kombes Hengki menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara yang menjerat anak eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu telah menemukan fakta-fakta baru.

Pasal yang dijeratkan pada dua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas bisa ditingkatkan atau bertambah.

Hal itu didasarkan pada fakta di lapangan dan juga keterangan sejumlah saksi.

Mario dan Shane sendiri sebelumnya di jerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP.

“Kami akan mengkonstruksikan pasal yang beru berdasarkan bukti yang ada di tkp kemudian keterangan saksi-saksi," tandas Hengki. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: