DPUPR Buka Layanan Sedot Kakus di Kota Pekalongan
Dione Asteria Kabid Cipta Karya DPUPR Kota Pekalongan-Wahyu Hidayat-
KOTA - Sejak Oktober 2022, layanan penyedotan kakus untuk masyarakat Kota Pekalongan tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Setelah lima bulan dikelola oleh DP
UPR, permintaan layanan penyedotan kakus di Kota Pekalongan cukup tinggi, terutama pada musim hujan seperti sekarang.
Menurut Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR setempat, Dione Asteria, layanan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018 dengan tarif yang telah ditetapkan sebesar Rp75.000 per kubik.
"Setiap hari, kami mampu melakukan penyedotan kakus di 1-2 lokasi rumah warga. Layanan tersebut sangat dibutuhkan terutama saat musim penghujan seperti sekarang," ujar Dione saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (1/3/2023).
Dione mengungkapkan pendapatan yang diperoleh dari jasa penyedotan kakus pada tahun 2022 sebesar Rp30 juta, dan pada tahun 2023 ini DPUPR menargetkan pendapatan yang sama meskipun terdapat keterbatasan armada.
"Kami hanya memiliki satu armada truk penyedotan kakus, sehingga hanya dapat melakukan penyedotan di 1-2 lokasi setiap harinya. Kami juga mengalami kesulitan untuk mengakses rumah warga yang lokasinya masuk gang kecil karena selang yang terbatas, yaitu sepanjang 3-5 meter agar pompa bisa maksimal," jelas Dione.
Dia juga menambahkan bahwa permintaan penyedotan kakus cukup tinggi pada bulan Januari dan Februari. Dengan biaya Rp75.000 per kubik, rata-rata setiap rumah membutuhkan penyedotan sebesar 2-3 kubik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: