Bertengkar Gara-gara Isi WA, Suami Tega Aniaya Istri

Bertengkar Gara-gara Isi WA, Suami Tega Aniaya Istri

JUMPA PERS - Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria gelar jumpa pers ungkap kasus selama triwulan pertama 2023. Salah satunya kasus KDRT di Kandangserang yang viral.-Hadi Waluyo-

KANDANGSERANG - Gara-gara istri menanyakan isi percakapan WhatssApp (WA) di Hp suami dengan perempuan lain, pertengkaran hebat pasangan suami-istri di Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, tak bisa dihindari. Emosi, si suami akhirnya menganiaya istri sahnya hingga babak belur.

 

Biduk rumah tangga yang baru dibina sekitar 2 tahun ini berujung jeruji besi bagi si suami. Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula pada Minggu (5/2/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah pasangan muda ini di Dukuh Sigugur.

 

KDRT ini dipicu oleh kemarahan tersangka berinisial WH (22), warga Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, terhadap korban yang merupakan istri sahnya. Korban berinisial FW (21), warga Dukuh Sigugur.

 

"Suami korban marah karena istrinya itu menanyakan isi percakapan WA tersangka dengan perempuan lain. Maka terjadi pertengkaran, sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sahnya sendiri," terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, kemarin.

 

Dikatakan, kasus KDRT ini sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di bibir, kepala, dan luka lebam di wajah. Pihaknya akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di Kampung Transmuara Bayau Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pinoraya Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu (26/2/2023).

 

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," terang Kapolres Pekalongan. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: