'Jalan Cantik' Mudahkan Masyarakat Jateng Lapor Kerusakan Jalan
Masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan di Jawa Tengah, termasuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa, melalui Aplikasi Jalan Cantik. -Wahyu Hidayat-
KOTA - Masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan di Jawa Tengah, termasuk jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa, melalui Aplikasi Jalan Cantik.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google PlayStore pada ponsel Android. Laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi ini akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, A Agung Satria Hermawan, menjelaskan tentang Aplikasi Jalan Cantik pada kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi di aula Kantor Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, pada Senin (13/3/2023).
Menurut Agung Satria, masyarakat seringkali tidak mengetahui apakah jalan yang rusak merupakan jalan desa, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. "Aplikasi Jalan Cantik dapat membantu masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan tanpa perlu lagi kebingungan harus melapor ke mana," katanya.
Agung Satria menambahkan bahwa setiap ruas jalan memiliki kewenangan yang berbeda-beda, misalnya Jalan Nasional yang kewenangannya berada di pusat, Jalan Provinsi kewenangannya ada di pemerintah provinsi, Jalan Kabupaten/Kota kewenangannya ada di masing-masing kabupaten/kota, dan begitu pula dengan Jalan Desa.
Aplikasi Jalan Cantik akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan mengetahui siapa yang bertanggung jawab.
Menurut Agung Satria, Aplikasi Jalan Cantik dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melapor, mengingat teknologi dan digitalisasi yang semakin berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: