Jual Togel, 2 Warga Ditangkap Polisi

Jual Togel, 2 Warga Ditangkap Polisi

BARANG BUKTI - Polisi amankan sejumlah barang bukti dari 2 penjual kupon togel di Desa Pegaden Tengah.-Hadi Waluyo-

"Dari tangan T, petugas menyita barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp 66.500, 1 lembar kertas rekapan isi pasangan dan jumlah uang taruhan tanggal 2 April 2023 dan 1 buah HP," terang PS Kasi Humas.

 

Dari keterangan T, ia hanyalah pengecer dari MK yang merupakan bandar.

 

Tak menunggu lama, di hari yang sama sekitar pukul 13.45 WIB, MK akhirnya dibekuk di rumahnya di Desa Pegaden Tengah. Dari tersangka MK, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 901.500. Uang ini merupakan hasil pasangan dari para pembeli pada hari sebelumnya, 1 bendel kertas ramalan togel, 1 unit HP, 1 buah gelas kaca, 8 buah bolpoin dan 1 buah spidol. "Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

 

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: