Parah, Sejumlah Warung di Batang Tetap Jualan Miras di Bulan Ramadhan

Parah, Sejumlah Warung di Batang Tetap Jualan Miras di Bulan Ramadhan

Satpol PP menyita miras dari sejumlah warung yang ada di Kabupaten Batang.--

Batang - Pada bulan Ramadhan ini, ternyata sejumlah warung di Kabupaten Batang masih menjual minuman keras atau miras.

Hal itu terlihat dari hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang berhasil menyita puluhan botol miras dari sejumlah warung.

"Kita hari ini menggelar operasi penegakan Perda terkait larangan peredaran miras dan Prositusi, di Kecamatan Kandeman, Wonotunggal dan Warungasem," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, Satpol PP Batang, Muhammad Masqon usai operasi Miras di daerah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Kamis (6/4/2023).

Pada razia itu sendiri, Satpol PP berhasil menyita 45 botol Miras. Terdiri dari 37 botol bir merk anker, anggur merah 3 botol, dan Arak Orang Tua kecil 2 botol. 

Miras tersebut disita dari 5 warung yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Wonotunggal dan Kandeman. "Miras itu kita sita, dan selanjutnya akan dimusnahkan," kata Masqon.

Dijelaskan, penindakan terhadap peredara Miras dan prostitusi sendiri dilakukan dengan dasar Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda No. 12 tahun 2013 tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol secara represif non yustisi.

"Razia tersebut juga untuk menjaga situasi yang kondusif selama bulan Ramadhan, sehingga umat Islam dapat beribadah khusuk, tenang dan aman,” jelasnya.

Masqon menambahkan, selama bulan Ramadan ini pihaknya akan terus menyisir warung yang menjual Miras di seluruh wilayah Kabupaten Batang. 

Karena itulah, pihaknya memperingatkan agar warung penjual Miras tidak usah berjualan lagi. 

"Kalau masih nekat berjualan, kami akan sita dan tindak tegas,” tegas Masqon. (don)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: