Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang

Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang

*Belum Ada Info Pembatalan Jadwal Ibadah Haji

Mundakir SH
Kasi PHU Kantor Kemenag Kota Pekalongan

KOTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru tentang jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2020, berkaitan dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Kota Pekalongan Mundakir SH mengatakan, sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden No 6 Tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menag No 253 Tahun 2020, disebutkan bahwa pelunasan BPIH dilaksanakan mulai 19 Maret hingga 17 April 2020. "Sedangkan besaran biaya haji untuk SOC Solo ditetapkan sebesar Rp35.972.602," ungkapnya, Jumat (3/4/2020).

Perkembangan berikutnya, kata Mundakir, berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal PHU Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang adanya pelunasan BPIH dengan sistem non teller, atau tanpa melaksanakan tatap muka dengan petugas bank, mulai 27 sampai 31 Maret.

"Kemudian ada surat susulan dari PHU bahwa untuk pelaksanaan pelunasan yang tadinya mulai 19 Maret sampai 27 April 2020, diperpanjang jadi 19 Maret sampai 30 April 2020," tuturnya.

Selain itu, imbuh Mundakir, pada 31 Maret juga ada surat susulan dari Ditjen PHU terkait pelunasan dengan sistem non teller, yang tadinya pelunasan dari tanggal 27 sampai 31 Maret, pelaksanaan pelunasannya diperpanjang jadi mulai 1 sampai 21 April 2020.

Disampaikan pula, berdasarkan update data terakhir, jumlah calon jemaah haji dari Kota Pekalongan tahun 2020 yang semula sebanyak 365 orang, setelah disaring dan didata lagi ternyata yang berhak melunasi BPIH tahun ini sejumlah 337 orang. "Dari jumlah tersebut, alhamdulillah data sampai kemarin yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 211 orang, dan angka ini masih berjalan terus," ujarnya.

*Masih Sesuai Jadwal

Mundakir menambahkan, masih berkaitan dengan adanya wabah Covid-19, sampai saat ini belum ada pembatalan maupun perubahan rencana keberangkatan calon jemaah haji Indonesia ke tanah suci. "Sampai saat ini jadwal masih seperti semula. Mengenai rumor adanya pembatalan dan sebagainya, itu tidak benar," tandasnya.

Dikatakan Mundakir, saat ini menurut Pemerintah bahwa pelaksanaan ibadah haji 2020 masih tetap berlangsung. Hanya saja diakui bahwa tim dari pemerintah melalui Kemenag yang ada di Arab Saudi hingga saat ini belum bisa memberikan uang muka untuk sewa hotel atau penginapan maupun untuk transportasi di tanah suci. "Tetapi yang jelas belum ada informasi penolakan kedatangan jemaah haji dari Arab Saudi tahun ini," tandasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: